Tunjangan Prestasi Kerja PNS
TPK PNS Aceh Diusul Naik, Eselon II Dapat Rp 20 Juta Sebulan, Golongan I dan II dapat Berapa?
eselon III naik dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 10 juta, dan eselon IV naik dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 6 juta
TPK PNS Aceh Diusul Naik, Eselon II Dapat Rp 20 Juta Sebulan, Golongan I dan II dapat Berapa?
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pejabat eselon II di Aceh akan mendapatkan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar Rp 20 juta sebulan, naik dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp 12,5 juta.
Selain pejabat eselon, kenaikan TPK juga diusulkan terhadap PNS mulai dari golongan I hingga IV.c.
Kenaikan TPK tersebut diajukan Pemerintah Aceh dalam dokumen RAPBA 2020 yang saat ini sedang dibahas di DPRA.
Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya kenaikan itu setelah menghitung ulang besaran TPK yang tercantum di dalam Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (RKA-SKPA).
"Angka yang disebut di dalam dokumen RKA ini gelondongan. Baru kita tahu ada kenaikan setelah kita menghitung ulang," ujarnya kepada Serambinews.com, Senin (23/9/2019.
Asyik, TPK PNS Aceh Diusul Naik Lagi dalam RAPBA 2020, Ini Besaran Kenaikannya
Oktober, TPK Guru Kota Banda Aceh Cair
Guru SMA Berharap TPK dari APBA
Nurzahri lantas merincikan kenaikan TPK yang diusulkan, mulai dari pejabat eselon hingga PNS golongan I.
Untuk pejabat eselon II ia sebutkan naik dari Rp 12,5 juta menjadi Rp 20 juta per bulan.
Selanjutnya eselon III naik dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 10 juta, dan eselon IV naik dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 6 juta.
Berikutnya PNS glongan IV.c naik dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,9 juta, golongan IV.b naik dari Rp 3,25 juta menjadi Rp 3,6 juta.
Golongan IV.a naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 3,5 juta, golongan III.d naik dari Rp 2,75 juta menjadi Rp 3,1 juta, dan golongan III.c naik dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,8 juta.
Kemudian Golongan III.b naik dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 2,5 juta, golongan III.a naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,2 juta, dan golongan I hingga II.d, naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,7 juta per bulan.
Nurzahri menyebutkan, kenaikan TPK ini memang diusulkan setiap tahun melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Standar Biaya Umum (SBU).