Tunjangan Prestasi Kerja PNS
Asyik, TPK PNS Aceh Diusul Naik Lagi dalam RAPBA 2020, Ini Besaran Kenaikannya
besaran kenaikan yang diusulkan bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 60 persen
Asyik, TPK PNS Aceh Diusul Naik Lagi dalam RAPBA 2020, Ini Besaran Kenaikannya
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mengusulkan kenaikan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh.
Usulan kenaikan tersebut dimasukkan dalam dokumen RAPBA 2020 yang saat ini sedang dibahas di DPRA.
Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, kepada Serambinews.com, Senin (23/9/2019), mengatakan, besaran kenaikan yang diusulkan bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 60 persen.
Dirinya baru mengetahui adanya kenaikan itu setelah menghitung ulang besaran tunjangan prestasi kerja yang tercantum di dalam Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (RKA-SKPA).
"Angka yang disebut di dalam dokumen RKA ini gelondongan. Baru kita tahu ada kenaikan setelah kita menghitung ulang," ungkap Nurzahri.
Syarifah Munirah, Perjuangkan TPK untuk Guru
Guru SMA Berharap TPK dari APBA
Puluhan PNS Dipotong TPK 50 Persen
Untuk golongan I sampai II.d misalnya, Nurzahri menyebutkan, kenaikan TPK yang diusulkan sebesar 15 persen.
Sedangkan untuk golongan III.a sampai III.d, kenaikan TPK diusulkan bervariasi antara 10 persen sampai 15 persen.
Demikian juga untuk Golongan IV.a sampai IV.c, diusulkan naik berkisar antara 11-17 persen.
Kenaikan tertinggi untuk pejabat eselon IV hingga eselon II, yakni 30 hingga 60 persen.
"Kenaikan paling tinggi untuk pejabat eselon II, mencapai 60 persen dari tahun lalu," imbuh Nurzahri.
Untuk Pemerataan, Guru SMA/SMK Akan Dimutasi
Setelah Hampir Dua Bulan Dilapor Abang, Kakak Ipar, dan Istrinya, Seorang Warga Kuta Alam Ditangkap
Pemilik Warung Kopi di Seulimuem Aceh Besar Meninggal Ditikam, Tersangka Diburu Polisi
Tunjangan Prestasi Kerja adalah penghasilan berdasarkan prestasi kerja pegawai, yang diberikan sebagai bonus atau perhitungan tingkat kehadiran dan pencapaian kinerja PNS/ASN.
TPK tersebut diberikan kepada pejabat daerah dan pegawai negeri sipil daerah, berdasarkan golongan, absensi, dan kinerja pegawai.
Nurzahri menyebutkan, kenaikan TPK ini memang diusulkan setiap tahun melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Standar Biaya Umum (SBU).
Sedangkan penentuan besaran kenaikan TPK disepakati bersama dengan DPRA.
"Nah pembahasan tentang besaran kenaikan TPK ini yang tidak dilakukan, tahu-tahu sudah naik," pungkas Nurzahri.(*)