Berita Aceh Utara
Hari ini, Hakim PN Lhoksukon Jadwalkan Sidang Kasus Sabu 70 Kilo dan Esktasi 3 Kilo
Sidang kali ini akan digelar dengan agenda mendengar materi tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Sidang kali ini akan digelar dengan agenda mendengar materi tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis sabu 70 kilo dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dijadwalkan hari ini Senin (23/9/2019) akan digelar kembali.
Sidang kali ini akan digelar dengan agenda mendengar materi tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Sebelum sidang tersebut ditunda sampai tujuh kali karena belum siap materi tuntutan.
Penundaan tersebut sudah yang ke tujuh kali dengan agenda tuntutan, yaitu pada penundaan pertama 7 Agustus 2019, kemudian pada 14 Agustus 2019, 21 Agustus 2019 dan 28 Agustus 2019.
Sedangkan yang kelima 4 September, ke enam 11 dan ke tujuh kali pada 18 September 2019.
Kasus tersebut menyeret lima terdakwa, empat diantaranya adalah, Ramli (55) napi asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kemudian anaknya Metaliana (28) dan menantunya Muhammad Zubir (28). Kemudian dan Saiful Bahri alias Pon warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.
Sedangkan satu terdakwa lagi, Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, berkasnya sudah dikembalikan hakim kepada jaksa.
Karena setelah kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon pada 16 Juni 2019, tapi belum ditemukan.
Baca: Dinilai tak Miliki Izin, Polisi Amankan Dua Sopir Beko di Sungai Keumala Pidie
Baca: BREAKING NEWS - Mahasiswa Unsam Demo ke DPRK Langsa, Ini Tuntutannya
Baca: Tetangga Sering Lihat Korban Disiksa
Sidang tersebut akan dipimpin T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.
Amatan serambinews.com, saat ini Ramli sudah berada di Pengadilan Negeri Lhoksukon yang dibawa polisi dari Mapolres Aceh Utara. Sedangkan tiga terdakwa lagi menunggu dibawa dari Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, BNN RI dan Bea Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan 72 kg narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara dalam sebuah operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara pada 10 Januari 2019.(*)