Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Menangis dalam Sidang, Harap Dibebaskan

Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Sidang Mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/9/2019). 

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca: Presiden Jokowi Harap DPR Dengar Masukan Masyarakat

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.(*)

Baca: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko: Keberadaan KPK Bisa Menghambat Investasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menangis dalam Sidang, Sofyan Basir Berharap Dibebaskan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved