Buron Ditangkap

Setahun Dicari, Polisi Ringkus Buronan Pencurian Breaker Hammer

Tersangka Aulia dan seorang rekannya Riki yang juga telah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dalam kasus lainnya, pada saat itu mencur

Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolsek Darul Imarah, Iptu Suriya SPdI (kanan) menghadirkan Aulia (23) DPO pencurian yang ditangkap saat penertiban aksi balapan liar di Jalan Soekarno-Hatta, di kecamatan setempat, Minggu (22/9/2019) dini hari. 

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Darul Imarah, Aceh Besar, menangkap Aulia (23), warga kecamatan setempat yang sudah lebih setahun lalu dinyatakan buron.

Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Juli 2018 silam, dilaporkan terlibat kasus pencurian breaker hammer (mesin perontok aspal atau beton) serta tujuh batang pipa besi yang dicuri di bengkel milik Syafari Dani, di Jalan Soekarno-Hatta, Lampeuneurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Setelah lama hilang dari perederan dan petugas terus mencari keberadaan tersangka, akhirnya personel Polsek Darul Imarah berhasil meringkus tersangka pada Minggu (22/9/2019) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, saat petugas polsek tersebut tengah melakukan penertiban aksi balapan liar di Jalan Soekarno-Hatta, Darul Imarah.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Darul Imarah, Iptu Suriya SPdI mengatakan Aulia yang terlibat pencurian di wilayah Polsek Darul Imarah diringkus berdasarkan surat DPO Nomor DPO/ 05 /VII/2018/Polsek Darul Imarah dalam tindak pidana pencurian melanggar Pasal 363 KUHP.

Baca: Asap Riau Jangkau Abdya

Baca: 3.000 Siswa Ikut Gebyar Khalifah Try Out 2019  

Baca: Hari ini, Hakim PN Lhoksukon Jadwalkan Sidang Kasus Sabu 70 Kilo dan Esktasi 3 Kilo

Akibat pencurian yang dilakukan tersangka pada saat itu, korban mengaku alami puluhan juta akibat kehilangan tiga breaket hammer yang digunakan sebagai alat kerja sehari-harinya ditambah dengan tujuh batang besi pipa ukuran 2 inci, panjang 1 meter tersebut, telah menghambat pekerjaannya.

Baca: Kadiskes Langsa Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga, Kadiskes: Jika Sesak Nafas Segera Periksa

Baca: Predator Anak Dominan Orang Dekat

Baca: TPK PNS Aceh Diusul Naik, Eselon II Dapat Rp 20 Juta Sebulan, Golongan I dan II dapat Berapa?

"Tersangka kita amankan pada saat berada di lokasi balapan liar yang sedang kami tertibkan dini hari itu. Tersangka yang menggunakan sepeda motornya tidak menyadari saat berpapasan dengan personel opsnal kami yang berada di lokasi dan langsung meringkus tersangka," ujar mantan Kapolsek Sukamakmur, Aceh Besar ini kepada Serambinews.com, Senin (23/9/2019).

Bukan hanya mencuri breaket hammer di bengkel milik Syafari Dani, dalam keterangan tersangka, dia juga mengaku pernah beraksi di masjid kecamatan yakni di Masjid Al Faizin, Darul Imarah.

Tersangka Aulia dan seorang rekannya Riki yang juga telah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dalam kasus lainnya, pada saat itu mencuri handphone dan uang milik jamaah masjid yang ditaruh di bagian jok sepeda motor Yamaha Mio-nya.

Kini Aulia, ditahan di Mapolsek Darul Imarah, Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dibidik melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved