Tunjangan Prestasi Kerja PNS
Soal Rencana Kenaikan TPK PNS, Begini Penjelasan Karo Humas Pemerintah Aceh
“Dengan sedikit panambahan tentu mereka tidak perlu mencari kerja sampingan dan fokus pada melayani masyarakat,”
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, yang mengkritisi persoalan rencana penambahan Tunjangan Prestasi Kerja bagi Aparatur Sipil Negara.
Iswanto mengatakan, rencana penambahan TPK yang termaktub dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020 itu, dilakukan untuk menyejahterakan pegawai sehingga kinerja pegawai juga bisa meningkat.
“Tentunya penambahan TPK tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan. Harus diketahui, bahwa panambahan TPK bagi pegawai di Aceh itu dilakukan terakhir sekitar 10 tahun lalu.
Baca: Aceh Raih Juara Harapan I Inovasi TTG Nasional di Bengkulu
Jadi yang dilakukan ini memang berdasarkan kepatutan dan yang pasti kebutuhan mereka setiap tahun juga meningkat kan?,” kata wanto, Senin 23/09.
Data terakhir bahwa tunjangan bagi pegawai negeri di Aceh dilakukan pada tahun 2008, yaitu atas dasar Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 840/269 tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Prestasi Kerja bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Struktural/Non-Struktural serta Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dengan penambahan tersebut, pemerintah mengharapkan kinerja pegawai negeri di Aceh lebih maksimal.
“Dengan sedikit panambahan tentu mereka tidak perlu mencari kerja sampingan dan fokus pada melayani masyarakat,” kata Iswanto.
Ia menambahkan, dengan penambahan kesejahteraan itu, integritas para pegawai juga akan meningkat.
Iswanto menyebutkan, penentuan kriteria pemberian tunjangan bagi pegawai dilakukan dengan melihat beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau mempertimbangkan hal objektif lainnya.
Baca: Sekda Akan Antar SK Kenaikan Pangkat Guru se-Aceh, Catat Tanggal dan Waktunya
“Penambahan besaran standar tunjangan ini dilakukan dengan melihat aspek efesiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran serta rasionalitas.”
Sedikit membandingkan, Sumatera Utara lewat Peraturan Gubernur No.11 Tahun 2017, telah merasionalisasikan nilai tunjangan pegawai negara di daerahnya.
Dalam Pergub itu, pejabat eselon IIa, diberikan tunjangan senilai Rp 25 juta.
Padahal total dari APBD Sumatera Utara adalah Rp 15,2 triliun. Sementara pegawai di sana mencapai hampir 30 ribu orang. Begitu juga Provinsi Sumatera Barat, juga diatas rata-rata kita.
Aceh yang APBA-nya mencapai Rp.17,3 triliun dan pegawainya berjumlah 22 ribu orang.
Baca: Wow, TPK Sekda Aceh Diusul Rp 35 Juta Sebulan, Naik 100 Persen dari sebelumnya Rp 17,5 Juta
Tunjangan tertinggi bagi pegawai di Aceh, yaitu pegawai dengan eselon IIa, adalah Rp 20 juta.
Artinya, dengan APBD lebih tinggi dan jumlah pegawai yang lebih sedikit, maka sudah sepatutnya tunjangan bagi pegawai di Aceh ditambah.
Sebenarnya kalo kita melihat secara positif, penghasilan yang sah seorang pejabat eselon 2 provinsi aceh saat ini sangatlah jauh dari penghasilan yang sah dari seorang anggota DPRA.
“Penambahan tunjangan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan nanti pastinya sesuai dengan persetujuan dewan,” kata Iswanto.(*)
Baca: TPK PNS Aceh Diusul Naik, Eselon II Dapat Rp 20 Juta Sebulan, Golongan I dan II dapat Berapa?