Pembunuhan Bayi Kembar
Suami Istri Tega Tenggelamkan 2 Bayi Kembarnya hingga Tewas, Sempat Bohongi Polisi sebelum Ditangkap
Pasangan suami istri tega membunuh bayi kembarnya yang baru berusia 20 hari.
Setelah bertengkar, suami istri tenggelamkan 2 bayi kembar mereka hingga tewas, lalu melapor hilang anak ke polisi. Dua bayi kembar yang tewas di tangan ayah dan ibunya itu bernama Afrin dan Afiya.
SERAMBINEWS.COM - Bukannya menjadi pelindung bagi anak-anaknya, pasangan suami istri ini tega membunuh dua bayi kembarnya yang baru berusia 20 hari.
Orang tua bayi kembar itu, Waseem dan Nazma, ditangkap setelah diduga sengaja membunuh dua bayi kembar perempuan dengan cara menenggelamkan mereka di kolam.
Peristiwa tersebut terjadi di desa Bhikki, negara bagian Uttar Pradesh, India.
Waseem yang hanya bekerja sebagai buruh harian, mengaku mereka membunuh si kembar karena tidak mampu menanggung biaya hidup dua bayi perempuan sekaligus.
Pasangan asal desa Bhikki, negara bagian Uttar Pradesh itu membunuh kedua bayi mereka yang bernama Afrin dan Afiya.
Kedua orangtua bayi kembar itu sudah ditahan pada Minggu (21/9/2019), menurut keterangan petugas kepolisian setempat, Ajay Kumar, seperti ditulis Kompas.com mengutip India Today.
"Kondisi keuangan kami sangat lemah. Kami tidak mungkin bisa menanggung biaya untuk dua anak perempuan kami," kata Wassem, yang juga telah memiliki seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun.
Baca: Saat Bayi Diasuh, Sudah Besar Anak Ini Bunuh Ayah Tirinya, Begini Ceritanya
Baca: Kronologi Ibu Kandung Bunuh 2 Balita Kembar, Dendam Sering Dipukuli Suami hingga Jadi Tersangka
Baca: Kronologi Menantu Bunuh Ayah Mertua Gara-gara Rok Mini Istri, Sang Istri Berubah Sejak Jualan Kopi
Kepada polisi, pasangan itu mengatakan kepada polisi bahwa mereka pada Sabtu (20/9/2019) malam, bertengkar setelah menenggelamkan kedua bayi yang baru lahir itu ke kolam di dekat rumah mereka.
Waseem kemudian mengajukan pengaduan pada Minggu pagi bahwa kedua anaknya hilang.
Namun setelah penyelidikan ditemukan bahwa si kembar telah dibunuh.
Pria itu, dalam pengaduannya, mengatakan bahwa saat bangun pada pagi hari, dia menemukan bahwa kedua putrinya sudah tidak berada di tempat tidurnya, demikian menurut laporan polisi.
"Pasangan orangtua itu telah ditahan di bawah undang-undang pidana India pasal 302 tentang pembunuhan dan pasal 201 tentang penghilangan barang bukti pelanggaran dan memberikan informasi palsu," kata Kumar.
Jasad kedua bayi kembar itu juga telah ditemukan dan dikirim untuk dilakukan pemeriksaan pascakematian.
"Kedua orangtua korban telah mengaku membunuh anak-anak perempuan mereka," tambah Kumar.