Berita Politik
Dirjen Otda Nyatakan Surat Medagri Terkait Qanun Bendera dan Lambang Aceh Benar alias bukan Hoaks
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik kembali menyatakan bahwa surat menteri dalam negeri (Mendagri) terkait klarifikasi
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
"Maka sejauh kita belum terima suratnya secara resmi, qanun bendera dan lambang kita anggap masih sah secara hukum," ujar Azhari.
Ia mengalaskan, bahwa di dalam surat tersebut disebutkan, "apabila gubernur dan DPRA keberatan dengan pembatalan ini maka bisa mengajukan protes ke Presiden selama 14 hari sejak surat ini diterima."
Menurut Azhari, karena DPRA belum menerima fisik surat, maka qanun lambang dan bendera tetap berlaku.
Ditambahkan lagi, surat tersebut juga memerintahkan gubernur untuk mencabut dan menghentikan pelaksanaan qanun ini (lambang dan bendera Aceh), paling lambat 7 hari sejak surat ini diterima.
"Karna surat itu tak pernah diterima maka gubernur menganggap surat itu hoaks dan belum mencabut qanun tersebut," ujar Azhari Cage.(*)
Bentrokan Mahasiswa dan Aparat Keamanan di Palopo, 1 Orang Kena Peluru, Ini Fasilitas yang Rusak
Gajah Kurus Bernama Tikiri Telah Mati, Diduga Dipaksa Tampil di Parade
Aparat Kampung di Bener Meriah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Materi yang Disosialisasikan