Berita Politik
Dirjen Otda Nyatakan Surat Medagri Terkait Qanun Bendera dan Lambang Aceh Benar alias bukan Hoaks
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik kembali menyatakan bahwa surat menteri dalam negeri (Mendagri) terkait klarifikasi
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Dirjen Otda Nyatakan Surat Medagri Terkait Qanun Bendera dan Lambang Aceh Benar alias bukan Hoaks
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik kembali menyatakan bahwa surat menteri dalam negeri (Mendagri) terkait klarifikasi terhadap Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, tentang bendera dan lambang Aceh adalah benar, dan bukan hoaks.
"Itu surat benar. Seingat saya sudah selesai prosesnya dan sudah dikirimkan. Suratnya ada di Biro Hukum. Dokumen di Otda, juga copy-nya," kata Akmal Malik menjawab Serambinews.com, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Dirjen Otda hadir ke Gedung Parlemen menghadiri pertemuan dengan pimpinan Komisi II DPR RI dan Pemerintah Aceh membahas pengalihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Akmal Malik yang baru saja ditetapkan sebagai Dirjen Otda mengatakan bahwa prosesnya sudah berlangsung lama pada 2016.
Polisi Disebut Tembak Gas Air Mata Kedaluwarsa ke Arah Massa, Ini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Wali Nanggroe Kecewa di Gedung Parlemen, Soal Pertanahan belum juga Dialihkan ke Aceh
Aparat Kampung di Bener Meriah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Materi yang Disosialisasikan
Akmal mengatakan bahwa pekan lalu sudah datang dari DPRA Aceh, Azhari Cage dan beberapa anggota DPRA lainnya ke Kemendagri untuk mengklarifikasi surat Mendagri tersebut.
"Kita sudah sampaikan bahwa surat tersebut benar, hanya saja bukti pengiriman suratnya diproses oleh Biro Hukum. Jadi di Otda sendiri hanya copy-nya saja," ujar Akmal Malik.
Sebelumnya beredar di masyarakat surat Kemendagri, Nomor: 188.34/2723/SJ, tanggal 26 Juli 2016, tentang pembatalkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah termasuk yang meragukan surat tersebut.
Pekan lalu, Komisi I DPRA dipimpin Azhari Cage, secara khusus menjumpai Menteri Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi terhadap surat Mendagri tentang Pembatalan Qanun Bendera No 3 tahun 2016.
Delegasi parlemen Aceh itu diterima di Kantor Kemendagri, Jakarta, oleh Kuswanto, Kepala Seksi Otsus Aceh, Roni Saragih, Kasubdit Produk Hukum Daerah Wilayah 1 Aceh, Agus Rohmanto, Kasubdit Wilayah 4 Produk Hukum Daerah.
Bersama Azhari Cage hadir Asip Amin, Tgk. Abdullah Saleh, Iskandar Usman Al-Farlaky dan HM Saleh.
Kabut Menghilang di Pesisir Aceh, BMKG : Di Rembele Jarak Pandang Sempat 800 Meter
Aktivis 98 Aceh Thamren Ananda Apresiasi Penunjukan Tokoh Muda Sebagai Pimpinan DPRA
IPDN Regional Akan Segera Dibangun di Aceh, Plt Gubernur Nova Iriansyah Siap Mendukung Penuh
Pejabat Kemendagri tersebut mengakui bahwa Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tanggal 26 Juli 2016 tentang pembatalkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Tapi kata Azhari Cage, saat pihaknya minta bukti fisik dan administrasi tentang surat Mendagri tersebut, pejabat Kemendagri tidak mampu memperlihatkannya.