Berita Bener Meriah

Aparat Kampung di Bener Meriah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Materi yang Disosialisasikan

Seluruh aparat kampung di Kabupaten Bener Meriah, didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena aktifitas perangkat desa juga dinilai....

Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Raker operasional monitoring dan evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan antara BPBJ Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe dengan Pemkab Bener Meriah, Rabu (25/9/2019) di oproom setdakab setempat. 

Aparat Kampung di Bener Meriah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

 

Laporan Mahyadi | Bener Meriah

 

SERAMBINEWS.COM,REDELONG – Seluruh aparat kampung di Kabupaten Bener Meriah, didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena aktifitas perangkat desa juga dinilai memiliki risiko sehingga diperlukan adanya perlindungan.

Hal itu, mengemuka dalam raker operasional monitoring dan evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan antara BPBJ Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe dengan Pemkab Bener Meriah, Rabu (25/9/2019) di oproom setdakab setempat.  

 Kepala Kantor BPJS Cabang Lhokseumawe, Abdul Hadi, dalam pertemuan itu, mengatakan, kerjasama ini dilaksanakan agar aparatur desa mendapatkan perlindungan.

“Kenapa aparatur desa harus diberikan perlindungan, karena resiko kerja serta aktifitas aparatur desa cukup besar,” kata Abdul Hadi.

Dia menyebutkan, jam kerja aparatur desa tidak serupa dengan pegawai negeri, masuk kerja jam 08.00 WIB dan pulang pukul 04.00 WIB. Justru tugas yang diemban oleh aparat desa tidak ada batasan waktu seperti pegawai pada umumnya.

Singkil Diguyur Hujan Deras, Listrik Juga Mendadak Mati

Dukung Petisi Seribuan Mahasiswa Tentang Tolak RKUHP, DPRK Lhokseumawe Surati DPR RI

Kabut Menghilang di Pesisir Aceh, BMKG : Di Rembele Jarak Pandang Sempat 800 Meter

“Melihat kerja aparat desa, sehingga kehadiran BPJS Ketenakerjaan sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan,” sebutnya.  

Asisten Pemerintahan dan Kesmas Setdakab Bener Meriah, Drs Mukhlis, menimpali bahwa dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, sehingga aparat desa tidak perlu khawatir ketika menjalan tugas dan fungsinya.

“Pemkab Bener Meriah, sudah merespon program ini, dengan menerbitkan Perbup No 6 Tahun 2019, tentang jaminan sosial bagi reje dan aparat kampung,” jelas Mukhlis.

Untuk itu, katanya, para camat diminta menyampaikan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada para reje agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta.

“Ikut program jaminan sosial ini, bukan sesuatu yang memberatkan, tetapi demi peningkatan kesejahteraan para reje dan aparat desa,” pungkasnya.(*)

UEFA Umumkan Liga Baru, Kasta Ketiga Setelah Liga Champions dan Liga Europa

IPDN Regional Akan Segera Dibangun di Aceh, Plt Gubernur Nova Iriansyah Siap Mendukung Penuh

Undang-undang Pesantren Disahkan, Kakanwil Kemenag Aceh: Ini Kado Terindah untuk Santri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved