Berita Lhokseumawe
Ini Perkembangan Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai Orangtuanya di Lhokseumawe
Sampai saat ini ada tujuh saksi yang telah selesai dimintai keterangan. Baik itu saksi korban, keluarga korban, teman korban, Dinas Sosial...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Sampai saat ini, ada tujuh saksi yang telah selesai dimintai keterangan. Baik itu saksi korban, keluarga korban, teman korban, Dinas Sosial Lhokseumawe, saksi ahli psikologi forensik, maupun saksi ahli kedokteran forensik.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, terus melakukan penyidikan terhadapnya kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orang tuanya (ortu).
Di mana bocah tersebut disuruh mengemis dan bila tidak membawa pulang uang sesuai target, yakni Rp 100 ribu, maka akan disiksa.
Sampai-sampai tangan dan kakinya dirantai.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskirm, AKP Indra T Herlambang Rabu (25/9/2019) menjelaskan, sampai saat ini ada tujuh saksi yang telah selesai dimintai keterangan.
Baik itu saksi korban, keluarga korban, teman korban, Dinas Sosial Lhokseumawe, saksi ahli psikologi forensik, maupun saksi ahli kedokteran forensik.
Baca: Babak 6 Besar Liga 3 PSSI Aceh, Meski Tanpa 2 Pemain Inti, PSLS Optimis Menang Lawan PSBL
"Kemungkinan akan ada saksi tambahan. Nanti, kita mau akan gelar perkara," ujar AKP Indra T Herlambang.
Ditambahkan, untuk saat ini kedua orang tua korban masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang mendera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Baca: Hujan Deras Guyur Pidie Jaya, Kabut Asap Menipis, Warga Pedalaman Butuh Masker
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban, kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban, dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Baca: Mahasiswa di Sejumlah Daerah Berunjuk Rasa, Berikut Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bb-anak-pengemis-lhokseumawe.jpg)