Ananda Badudu Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penggalangan Dana untuk Demo Mahasiswa

Dalam cuitannya di Twitter @anandabadudu, Ananda menulis "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa."

Editor: Amirullah
Kolase Tribunnews
Pencetus penggalangan dana untuk demo mahasiswa sekaligus mantan personel Banda Neira, Ananda Badudu dijemput Polda Metro Jaya pada Jumat pagi 

Ada pula rancangan UU yang membuat petani terancam karena RUU itu lebih berpihak pemodal.

Belum lagi sistem kerja baru yang tercantum dalam RUU Ketenagakerjaan yang membut buruh dan pekerja makin rentan dieksploitasi.

Baca: Turunkan Foto Presiden Jokowi Saat Demo, Mahasiswa Universitas Negeri Padang Jadi Tersangka

Baca: Demo Renggut Nyawa Mahasiswa UHO Kendari, Alami Luka Parah di Dada, Polisi Bantah Pakai Peluru Tajam

Ananda menyebutkan, ia hanya warga Indonesia biasa.

Ia tak punya jabaaran dan koneksi pada pembuat keputusan di pemerintah.

Namun, ia sangat peduli dengan keadaan di Indonesia dan ingin sekali berkontribusi.

Karena itulah dibuatnya penggalangan dana dengan harapan bisa membantu para mahasiswa pengunjuk rasa.

Seorang mahasiswa menunjukkan poster dihadapan anggota polisi yang sedang berjaga aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Dalam aksinya ribuan mahasiswa menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Unjuk rasa dilakukan mahasiswa di depan gedung DPR pada 23-24 September 2019.

Pada tanggal tersebut, semua RUU yang kontroversial akan mulai berlaku jika rapat paripurna anggota dewann di gedung DPR-MPR berjalan mulus.

Para mahasiswa tersebut menuntut lima hal, yaitu:

1. Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.

2. Batalkan hasil seleksi calon pimpinan KPK

3. Tolak dwifungsi Polri

4. Selesaikan masalah Papua dengan pendekatan kemanusiaan

5. Hentikan Operasi Korporasi yang merampok dan merusak sumber-sumber agraria, menjadi predator bagi kehidupan rakyat, termasuk mencemari udara dan air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, seperti halnya kebakaran hutan yang saat ini terjadi di Sumatera dan Kalimantan serta pidanakan semua pihak yang terlibat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved