Berita Subulussalam
Berkas Ketua Panwaslih Subulussalam Dilimpahkan ke Mahkamah Syariah, Kasus Dugaan Chat Mesum
”Berkasnya sudah dilimpahkan ke Mahkamah Syariah,” kata Kasi Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH MH, (27/9/2019).
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
”Berkasnya sudah dilimpahkan ke Mahkamah Syariah,” kata Kasi Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (27/9/2019).
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, telah melimpahkan berkas perkara dugaan mesum Ketua pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri (37) ke Mahkamah Syariah setempat.
”Berkasnya sudah dilimpahkan ke Mahkamah Syariah,” kata Kasi Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (27/9/2019).
Menurut Kasi Pidum Kejari Subulussalam, Hendra Damanik, berkas perkaran sang ketua terkait kasus dugaan chat mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38), istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 dilimpahkan Selasa (24/9/2019) lalu.
Direncanakan proses persidangan akan dimulai awal bulan depan.
”Sidangnya bulan depan, awal,” terang Hendra.
Baca: Calon Keanggotaan Baitul Mal Bireuen Sudah ke Bupati, Ini Nama-namanya
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore menahan Ketua pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri (37).
Penahanan tersebut, terkait kasus dugaan chat mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38), istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 .
Perkara ini ditangani penyidik kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih SH kepada Serambinews.com membenarkan, pihaknya telah menerima limpahan perkara kasus khalwat atas nama Edi Suhendri dan Asni Padang, bersama barang bukti (BB).
Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil.
Baca: Bener Meriah Kirim 22 Anggota Pramuka Mengikuti Ajang LP3 di Aceh Besar
”Terkait perkara khalwat an ES dan dkk hari ini telah kita terima tersangkanya dan BB dari Polsek Simpang Kiri. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil,” terang Kajari Mhd Alinafiah.
Terhadap masalah ini, pihak kejaksaan akan segera memproses pelimpahan ke Mahkamah Syariah Subulussalam.
Rencananya, berkas Edi dan Asni akan dilimpahkan ke MS Subulussalam pekan depan