Berita Subulussalam

Berkas Ketua Panwaslih Subulussalam Dilimpahkan ke Mahkamah Syariah, Kasus Dugaan Chat Mesum

”Berkasnya sudah dilimpahkan ke Mahkamah Syariah,” kata Kasi Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH MH, (27/9/2019).

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kejaksaan Negeri Subulussalam. 

Lebih jauh dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Panwaslih  Subulussalam dan istri anggota DPRK setempat ini setelah polisi mendapat tiga alat bukti kuat.

Ketiganya masing-masing  bukti digital, keterangan saksi, dan keterangan tersangka.

Keduanya pun disangkakan dengan pasal 23, 25 dan 33 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di pasal 33 disebutkan,

“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali. 

Sebelum jadi tersangka, aparat kepolisian menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Subulussalam, Minggu (26/5) dini hari dari rumah orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng.

Edi ditangkap polisi, atas dugaan terlibat chat mesum di handphone dan perbuatan mesum dengan Asni, istri seorang anggota DPRK setempat.

Edi sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas jaminan, tapi belakangan polisi menilainya kurang kooperatif sehingga resmi ditahan.

Edi dijemput polisi dari kediaman orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti.

Baca: Ini Tuntutan Mahasiswa Saat Demo Tolak RUU KUHP di DPRK Singkil

Polisi akhirnya menjemput paksa Ketua Panwaslih Kota Sada Kata itu, lantaran dinilai kurang kooperatif.

Dia pun digelandang ke Mapolsek Simpang Kiri sekitar pukul 01.30 WIB oleh sejumlah personel kepolisian, di antaranya Bripka Subur dan Dedy Usman Kombih.

Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambi mengakui, bahwa Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambi mengakui bahwa, Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Iptu Agung juga mengaku bahwa, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap istri Anggota DPRK Subulussalam bernama Asni, wanita yang dilaporkan suaminya sebagai pasangan mesum sang Ketua Panwaslih. (*)

Baca: Ini Tuntutan Mahasiswa Saat Demo Tolak RUU KUHP di DPRK Singkil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved