Berita Subulussalam
Berkas Ketua Panwaslih Subulussalam Dilimpahkan ke Mahkamah Syariah, Kasus Dugaan Chat Mesum
”Berkasnya sudah dilimpahkan ke Mahkamah Syariah,” kata Kasi Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH MH, (27/9/2019).
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
.”Pekan depan berkas kedua tersangka Insha Allah akan kita limpahkan ke Mahkamah Syariah,” ujar Kajari Alinafiah.
Secara terpisah, Kasie Pidum Mhd Hendra Damanik SH mengatakan, kedua tersangka yakni, Edi dan Asni diserahkan penyidik Polsek SImpang Kiri sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada hari yang sama, pihak kejari langsung memproses penahanannya.
Keduanya ditahan dan dititip pada Rumah Tahanan Cabang Tapaktuan di Singkil selama 20 hari ke depan.
Tersangka dibawa ke Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca: Bener Meriah Kirim 22 Anggota Pramuka Mengikuti Ajang LP3 di Aceh Besar
Lebih jauh dikatakan, kasus ini akan ditangani tiga jaksa penuntut umum (JPU), masing-masing Idam Kholid Daulay SH, MHD Hendra Damanik SH MH, dan Ika Lius Nardo SH.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana jarimah zina.
Keduanya pun dijerat dengan pasal 23 dan 25 dan atau pasal 22 ayat (1) dari Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tetang Hukum Jinayat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” demikian petikan surat perintah penahanan Ketua Panwaslih Subulussalam, Edi dan teman wanitanya, Asni.
Baca: Hingga Siang Tadi, Mahasiswa Aceh Masih Kuasai Gedung DPRA
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri resmi ditahan di Mapolsek Simpang Kiri setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbuat mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam.
“Benar, ES dan AP sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Andrianto Agramuda yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo kepada Serambi, Senin (27/5).
Selain Ketua Panwaslih Subulussalam, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Asni Padang yang semula ditulis AS.
Keduanya pun langsung ditahan di Mapolsek Simpang Kiri guna proses lebih lanjut.
Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan hingga gelar perkara di Polsek Simpang Kiri.
”Kedua tersangka langsung kami tahan tadi malam di Mapolsek Simpang Kiri,” kata Kapolsek Iptu Agung.
Baca: Gugat Izin PT EMM, Pemerintah Aceh Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung