Berita Aceh Tenggara
Pengusaha Galian C Enggan Bayar Pajak, Ini Penjelasan Kabid Pendapatan BPKD Agara
Pengusaha tambang galian C di Aceh Tenggara enggan membayar pajak galian C.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Pengusaha tambang galian C di Aceh Tenggara enggan membayar pajak galian C.
"15 tambang galian C di Agara, ada yang tak miliki izin dan juga izinnya sudah mati berjumlah dua tambang, dan semunya mereka tak satupun yang membayar pajak, begitu juga exploitasi pertambangan di PLTMH Lawe Sikap," ujar Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, M Rizal Ketaren SE MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (27/9/2019).
Kata dia, akibat membangkang bayar pajak galian C ini sangat merugikan daerah.
Padahal, retribusi tersebut sudah diatur dalam Perbup Nomor 7 tahun 2014 sebesar Rp 4.000 per kubik.
Bukan hanya itu setoran biaya perolehan hak atas tanah baru (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai jual tanah yang dikurangi Rp 60 juta dari nilai harga jual tanah juga nihil seperti di lokasi proyek PLTM Lawe Sikap lahan sekitar 20 hektare," ujarnya.
Sementara itu, Pembina LSM Satyapila Aceh Tenggara yang juga pengamat kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Z ST MKes, mengatakan, Pemkab Agara dinilai tidak serius menaikan omset PAD dalam melakukan kutipan PAD tambang galian C dan dinilai adanya tarik ulur dan tidak tegas sehingga pengusaha tambang galian C di Agara terus mengambil material galian C di Sungai Alas maupun Lawe Bulan serta di lokasi exploitasi pertambangan PLTMH Lawe Sikap.
Menurut Nasrul, seandainya kalau Pemkab Agara serius dan tegas, mereka bisa saja menutup tambang galian C tersebut dan mengeluarkan rekomendasi ke DPMPTSP Aceh untuk tidak memperpajang izin operasional, karena mereka tidak membayar retribusi pajak mineral bukan logam dan bebatuan.
Baca: Pemkab Aceh Besar Segera Tutup Tambang Galian C dan AMP, Ini Penjelasan Pejabat BPKD
Baca: Formak : Ada Aktivitas Galian C Diduga tak Kantongi Izin
Baca: Jalan Menuju Pinto Satu Tiro Pidie Rusak, Camat Surati Pemilik Galian C
"Kalau pemda serius pasti bisa tarik pajak galian C. Ini persoalan kemauan aja tidak ada," ujar Nasrul.
Ditambahnya, untuk menagih pajak galian C dari para pengusaha, Pemkab Agara harus menggandeng Kejaksaan Negeri Kutacane.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tenggara, Drs Raidin Pinim MAP, mengancam akan mencabut izin galian C atau usaha batu pecah (stone crusher) di Aceh Tenggara.
Hal Ini akibat pengusaha galian C tidak menyetorkan pajak galian C sesuai Perbup Nomor 7 tahun 2014, tentang pajak mineral bukan logam dan bebatuan Rp 4.000 per kubik.
"Pajak galian C tidak dibayarkan. Ini sangat merugikan daerah karena potensi PAD besar, tetapi tidak terkutip. Ini artinya, mereka tidak mau membayar pajak galian C yang telah mereka tentukan. Dan, kalau mereka para pengusaha galian C tidak mau melunasi atau membayar pajak galian C, pihaknya tidak mengeluarkan izin
rekomendasi maupun perizinan lainnya di dinas terkait dari Aceh Tenggara.
Raidin Pinim juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh untuk mengkaji ulang perizinan galian C bagi pertambangan galian C maupun stone crusher di Aceh Tenggara.
Menurut Raidin Pinim, pajak galian C ini sangat menjanjikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat Aceh Tenggara.
Kalaulah, PAD ini dapat tersedot besar dari hasil galian C seperti bebatuan dan pasir, dan tanah. Ini tentukan akan membuat PAD kita jauh lebih meningkatkan dari sebelum-sebelumnya.
"Kalau PAD galian C tidak disetor, saya akan cabut izin dan minta DPMPTSP Aceh evaluasi izin pertambangan yang dikeluarkan di Aceh Tenggara, " ujar Raidin Pinim MAP yang akrab disapa bung Ray. (*)