Galian C

Pemkab Aceh Besar Segera Tutup Tambang Galian C dan AMP, Ini Penjelasan Pejabat BPKD

Pemkab Aceh Besar mengaku rugi dari omset pendapatan pajak mineral bukan logam dan bebatuan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
BUPATI Aceh Besar, Ir Mawardi Ali bersama unsur Forkopimda dan dinas terkait meninjau lokasi tambang galian C di Pekan Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Selasa (6/2). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO  -  Puluhan tambang Galian C dan Aspal Mixing Plant (AMP), Stone Crusher (batu pecah), perusahaan pengolahan pupuk (magnesium) yang beroperasi di Aceh Besar tak membayar pajak galian C ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar.

Akibatnya, Pemkab Aceh Besar melalui BPKD ancam akan menutup pertambangan tersebut dikarena Pemkab rugi dari omset pendapatan pajak mineral bukan logam dan bebatuan mencapai miliaran rupiah.

"Perusahaan yang memproduksi stone rusher (batu pecah) sebanyak 18 unit, AMP 13 unit, tambang galian C sebanyak 31 unit. Ini berdasarkan yang memiliki izin pertambangan tahun 2014 berdasarkan nomor 545/212 di Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Besar," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, TR Hadi Ichsan SE MSi kepada Serambinews.com, Selasa (17/9/2019).

Menurut dia, untuk stone crusher hanya PT Lhoknga Beton yang bayar pajak dan melaporkan memproduksi  batu pecahnya.

Sedangkan, perusahaan magnesium (memproduksi pupuk) dari 20 perusahaan hanya lima perusahaan yang menyerahkan untuk dihitung pajaknya.

Untuk Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali menghimbau kepada seluruh pengusaha tambang galian C AMP, stone crusher dan pengusaha Magnesium dalam wilayah Aceh Besar untuk melaporkan produksi tambang untuk dihitung pembayaran pajak (mineral bukan logam dan bebatuan) atau galian golongan C.

"Apabila tidak ada laporan dan tidak membayar pajak, Pemkab Aceh Besar akan melakukan penertiban sesuai dengan perundang-undangan dan qanun yang berlaku," ujar TR Hadi Ichsan.(*)

Baca: Kontrak Baru di Barcelona, Bocah 16 Tahun Ini Bisa Beli Helikopter

Baca: Safrudin Nilai Pemberhentian Dirinya dari Sekretaris PNA Banda Aceh Tidak Sah

Baca: Viral Video Mesum Pelajar di Palembang, Kenalan di Facebook dan Pamer Anggota Tubuh

Baca: Minta Perang Yaman Diakhiri, Vladimir Putin Kutip Ayat Alquran

Baca: Ayah Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Korban Hamil 5 Bulan, Pernah Dijual Rp 300.000

Baca: Satu Rumah di Kompleks Perumahan PMI Punge Jurong Banda Aceh Terbakar, Ini Dugaan Penyebab

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved