Polisi Pulangkan Dandhy Dwi Laksono, Statusnya Tetap Tersangka

Polisi menetapkan Dandhy sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: Amirullah
Facebook Merah Johansyah Ismail
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam 

Polisi Pulangkan Dandhy Dwi Laksono, Status Tetap Tersangka

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, membenarkan pihaknya telah menetapkan jurnalis, pendiri WatchdoC, dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Dandhy sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski begitu, Iwan tidak menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka tersebut.

"Itu dia (Dandhy) dugaan Undang-Undang ITE," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2019).

Iwan mengatakan, Dandhy telah dipulangkan setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca: BREAKING NEWS - Bus Putra Pelangi Terbalik di Aceh Utara, Kondisi Penumpang belum Bisa Dipastikan

Baca: Fakta-fakta Seorang Istri Histeri Ketahuan Selingkuh Oleh Suaminya, Videonya Viral

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). ((KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

"Intinya yang bersangkutan betul dipanggil dan sudah dipulangkan tadi pagi. Ya memang kita enggak melakukan penahanan," ujar Iwan.

Sementara itu, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan, pendiri WatchdoC itu ditangkap atas cuitan tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitternya.

"Adapun tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua tanggal 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (cuitannya tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," tutur Alghifari.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Baca: VIRAL Suami Gerebek Istri Berduan dengan Pria Lain, Istri Malah Histeris Panggil Nama Selingkuhan

Baca: Ananda Badudu Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penggalangan Dana untuk Demo Mahasiswa

Tersangka

Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa memastikan, kliennya tidak ditahan usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.

Meski demikian, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved