Polisi Pulangkan Dandhy Dwi Laksono, Statusnya Tetap Tersangka
Polisi menetapkan Dandhy sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Status Dandhy tersangka. Saya ulangi kembali, tersangka. Hari ini, beliau dipulangkan dan tidak ditahan," ujar Alghiffari usai mendampingi Dandhy menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Dalam pemeriksaan tersebut sendiri, Dandhy diajukan 14 pertanyaan beserta sekitar 45 pertanyaan turunan.
Pertanyaan seputar cuitannya di Twitter mengenai persoalan di Papua dan Papua Barat.
Setelah dipulangkan, pihak Dandhy belum mengetahui kapan akan diperiksa kembali oleh kepolisian.
"Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghiffari.

Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy Trending di Twitter (Twitter @asyahrulr_)
Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berstatus Tersangka, Polisi Pulangkan Dandhy Dwi Laksono
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan