Prada DP Divonis Seumur Hidup, Ini 5 Faktanya: Terdakwa Sempat Mengantuk hingga Teriakan Kakak
Prada DP akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena telah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria. ,
2. Terdiam sesaat usai mendengar vonis

Prada DP terlihat mengantuk saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PengadilanMiliter I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Prada DP sempat terdiam sejenak saat mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Kamis (26/9/2019).
Ketua Hakim Letkol CHK Khazim sempat berulang kali bertanya kepada Prada DP apakah sudah memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota TNI itu.
Saat itu, Prada DP hanya menundukkan kepala tanpa menjawab sepatah kata pun.
"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya Hakim.
"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim mengulangi.
Saat itu, dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.
"Dek jawab dek," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut. Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim.
"Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.
Baca: Demo Tolak RUU di Aceh Barat Berakhir, Anggota Dewan Teken Tuntutan Aksi Mahasiswa
Baca: Fakta-fakta Seorang Istri Histeri Ketahuan Selingkuh Oleh Suaminya, Videonya Viral
3. Hakim jelaskan 8 alasan vonis hukuman mati ke Prada DP

Prada DP terdakwa kasua pembunuhan serta mutilasi pacarnya sediri Fera Oktaria (21), dituntut okeh Oditur dengan hukuman penjara seuumur hidup, Kamis (22/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP hingga dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Letkol CHK Khazim menjelaskan beberapa pertimbangan tersebut, salah satunya perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Kemudian, perbuatan Prada DP bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai-nilai kearifan masyarakat, adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya. Serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat.