Prada DP Divonis Seumur Hidup, Ini 5 Faktanya: Terdakwa Sempat Mengantuk hingga Teriakan Kakak

Prada DP akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena telah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria. ,

Editor: Amirullah
Kolase TribunMataram.com Kompas.com/AJI YK PUTRA&Tribun; Sumsel/SHINTA ANGRAINI
Prada DP beri pembelaan, ibunda Vera Oktaria Ngamuk 

Prada DP Divonis Seumur Hidup, Ini 5 Faktanya: Terdakwa Sempat Mengantuk hingga Teriakan Kakak

SERAMBINEWS.COM - 5 fakta vonis seumur hidup yang diterima Prada DP karena telah membunuh Vera Oktaria.

Prada DP akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena telah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria.

Adapun beberapa fakta unik terjadi saat persidangan Prada DP berlangsung.

Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.

Ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.

Baca: Ini Korban Bus Terbalik yang Meninggal dan Luka-luka di Aceh Utara

Baca: Begini Kejadian Bus Putra Pelangi Terbalik di Aceh Utara Menurut Warga

Baca: Mahasiswa UHO Kendari Tewas akibat Luka Tembak saat Demo, Ini Kronologi dan Fakta-faktanya

Sementara itu, Kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21).

Berikut ini fakta sidang vonis Prada DP:

1. Prada DP sempat mengantuk saat jalani sidang

Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21), saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (12/9/2019).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua.

Lalu, Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.

Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek. Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.

"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.

Namun, setelah dipersilakan duduk, Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.

Baca: Kapolres Langsa Siap Dicopot, Jika Ada Tindakan Reprensif Anggota

Baca: Sosok Ananda Badudu yang Ditangkap Polisi Terkait Aksi Mahasiswa di DPR, Bukan Orang Sembarangan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved