Prada DP Divonis Seumur Hidup, Ini 5 Faktanya: Terdakwa Sempat Mengantuk hingga Teriakan Kakak
Prada DP akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena telah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria. ,
Prada DP Divonis Seumur Hidup, Ini 5 Faktanya: Terdakwa Sempat Mengantuk hingga Teriakan Kakak
SERAMBINEWS.COM - 5 fakta vonis seumur hidup yang diterima Prada DP karena telah membunuh Vera Oktaria.
Prada DP akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena telah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria.
Adapun beberapa fakta unik terjadi saat persidangan Prada DP berlangsung.
Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.
Ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.
Baca: Ini Korban Bus Terbalik yang Meninggal dan Luka-luka di Aceh Utara
Baca: Begini Kejadian Bus Putra Pelangi Terbalik di Aceh Utara Menurut Warga
Baca: Mahasiswa UHO Kendari Tewas akibat Luka Tembak saat Demo, Ini Kronologi dan Fakta-faktanya
Sementara itu, Kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21).
Berikut ini fakta sidang vonis Prada DP:
1. Prada DP sempat mengantuk saat jalani sidang

Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21), saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (12/9/2019).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua.
Lalu, Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.
Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek. Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.
"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.
Namun, setelah dipersilakan duduk, Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.
Baca: Kapolres Langsa Siap Dicopot, Jika Ada Tindakan Reprensif Anggota
Baca: Sosok Ananda Badudu yang Ditangkap Polisi Terkait Aksi Mahasiswa di DPR, Bukan Orang Sembarangan
2. Terdiam sesaat usai mendengar vonis

Prada DP terlihat mengantuk saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PengadilanMiliter I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Prada DP sempat terdiam sejenak saat mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Kamis (26/9/2019).
Ketua Hakim Letkol CHK Khazim sempat berulang kali bertanya kepada Prada DP apakah sudah memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota TNI itu.
Saat itu, Prada DP hanya menundukkan kepala tanpa menjawab sepatah kata pun.
"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya Hakim.
"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim mengulangi.
Saat itu, dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.
"Dek jawab dek," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut. Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim.
"Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.
Baca: Demo Tolak RUU di Aceh Barat Berakhir, Anggota Dewan Teken Tuntutan Aksi Mahasiswa
Baca: Fakta-fakta Seorang Istri Histeri Ketahuan Selingkuh Oleh Suaminya, Videonya Viral
3. Hakim jelaskan 8 alasan vonis hukuman mati ke Prada DP

Prada DP terdakwa kasua pembunuhan serta mutilasi pacarnya sediri Fera Oktaria (21), dituntut okeh Oditur dengan hukuman penjara seuumur hidup, Kamis (22/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP hingga dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Letkol CHK Khazim menjelaskan beberapa pertimbangan tersebut, salah satunya perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Kemudian, perbuatan Prada DP bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai-nilai kearifan masyarakat, adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya. Serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat.
"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Letkol Khazim Kamis.
4. Kekecewaan Ibu kandung Fera yang ingin Prada DP divonis mati

Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21) yang merupakan korban pembunuhan serta mutilasi oleh terdakwa Prada DP mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Suhartini (21) yang merupakan ibu kandung Fera Oktaria ingin Prada DP divonis hukuman mati lantaran telah membunuh anaknya secara keji.
Tampak selama sidang berlangsung, Suhartini tegar saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap Prada DP sampai selesai.
"Saya ingin dia mati," kata Suhartini, usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Meskipun keinginannya tersebut belum terkabul, Suhartini mengaku cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan tersebut.
"Kami terima putusan hakim. Dia (Prada DP) juga dipenjara sampai mati," ujar dia.
5. Pidana tambahan, Prada DP dipecat dari kesatuan

Prada DP usai menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang saat digiring masuk ke mobil tahanan, Kamis (29/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Selain divonis penjara seumur hidup, Prada DP juga dipecat dari satuan. Hal itu diungkapkan hakim ketua saat sidang.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Prada DP dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik TNI.
Setelah tuntutan dibacakan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Sebelumnya diberitakan, Prada DP divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Fera.
Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul 5 Fakta Vonis Seumur Hidup yang Didapat Prada DP, Terdakwa Sempat Mengantuk hingga Teriakan Kakak
Editor: Salma Fenty Irlanda