Senator Aceh Ghazali Abbas Adan Soroti Anggaran Wali Nanggroe
Senator Aceh Ghazali Abbas Adan menyoroti besarnya dana Lembaga Wali Nanggroe Rp 32 miliar dalam APBA 2020.....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Senator Aceh Ghazali Abbas Adan Soroti Anggaran Wali Nanggroe
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.CON, JAKARTA - Senator Aceh Ghazali Abbas Adan menyoroti besarnya dana Lembaga Wali Nanggroe Rp 32 miliar dalam APBA 2020.
"Itu anggaran sangat fantastis, akan digunakan untuk kebutuhan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah oleh Wali Nanggroe," kata Ghazali Abbas dalam pernyataannya Kamis(26/9/2019 di Jakarta.
Ghazali Abbas Adan mengatakan, dalam NKRI ini segala hal menyangkut tata kelola pemerintahan sudah diatur, termasuk tata kelola keuangan, baik di tingkat Pusat maupun daerah.
Ia mengutip Pasal 23 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945, bahwa setiap sen pengelolaan dan pemanfaatan uang negara harus dapat dipetanggungjawabkan, transparan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
"Dalam elaborasinya harus melalui e-planning, e-budgeting, e-reporting dan e-controling, dan dalam waktu yang berasmaan legislatif dan eksekuif selaku pihak yang diberi amanah untuk mengatur dan mengelola anggaran itu tidak boleh sesukanya menjalankan fungsinya itu, setiap sennya diperuntukkan sesuai kebutuhan, dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tukas Ghazali Abbas panjang lebar.
Usai Demo, Mahasiswa Pungut Sampah di Jalan
14 Peserta dari Pidie Melaju ke Final MTQ Aceh, Raih Juara Dua di Cabang Fahmil
Kabut Asap Mulai Berkurang, Dinkes Abdya Tetap Bagikan Masker pada Anak Sekolah
"Dana untuk Wali Nanggroe Rp 32 miliar dalam APBA 2020. Sementara Aceh masuk dalam daerah paling miskin di Sumatera. Luar biasa," sindir Ghazali.
Ia menyebut alokasi dana sebesar itu sangat boros, digunakan untuk kebutuhan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.
"Yang menjadi tanda tanya besar adalah dengan siapa dilakukan koordinasi dan ke luar daerah mana melakukan konsultasi dan apa manfaat dan kemaslahatan yang didapatkan rakyat dari rapat-rapat dan koordinasi ke luar daerah itu," gugat Ghazali Abbas.
Senator Aceh ini menambahkan, sejatinya semua penggunaan anggaran Wali Nanggroe, harus secara transparan dijelaskan kepada rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan semestinya pula DPRA paling kurang sekali setiap akhir tahun memanggil Wali Nanggroe Malik Mahmud ke gedung DPRA melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk didengar dan diminta pertanggungjawaban atas kenerjanya.
Ribuan Siswa di Abdya Terima Masker, Ini Pesan Kadis Kesehatan
DPR Aceh menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 dengan komposisi pendapatan Rp15,457 triliun dan belanja Rp17,279 triliun.
Persetujuan APBA 2020 dilakukan dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu, setelah fraksi-fraksi DPR Aceh menyetujui APBA 2020 disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPR Aceh Muhammad Sulaiman dan dihadiri dua dari tiga wakil ketua dan 31 dari 81 Anggota Dewan Provinsi Aceh. Sidang turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah.(*)
Partai Aceh Sebut Ghazali Abbas Salah Kaprah Mengenai Dana Rp 32 Miliar untuk Lembaga Wali Nanggroe
Istri Plt Gubernur Aceh, Hadiri Pembukaan Bazar dan Jambore Nasional Kader PKK
Jangan Lupa, Jumat Malam, Ada “Big match” Persiraja Vs Sriwijaya FC di Lampineung