Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Ringkus 5 Tersangka Sindikat Penjual Kulit Harimau, Ini Identitas dan Peran Mereka

Kini kelima pria tersebut sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara bersama sejumlah barang bukti.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Polres Aceh Utara memperlihatkan barang bukti opsetan dari lima tersangka di Mapolres Aceh Utara, Jumat (27/9/2019) 

Kini kelima pria tersebut sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara bersama sejumlah barang bukti.

Polres Aceh Utara Ringkus Lima Tersangka Sindikat Penjual Kulit Harimau, Ini Identitas dan Peran Mereka 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Polres Aceh Utara meringkus lima pria yang diduga terlibat perdagangan opsetan atau satwa dilindungi yang sudah mati berupa kulit dan tulang belulang harimau yang diawetkan. 

Mereka diringkus di kawasan Aceh Utara, Jumat (27/9/2019). 

Kini kelima pria tersebut sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara bersama sejumlah barang bukti.

Lima pria tersebut adalah AM (32) Warga Aceh Timur sebagai pemilik.

Sedangkan empat lainnya sebagai perantara yaitu MZ (30) warga Cot Girek, Aceh Utara, HS (20) asal sumatera Utara, kemudian AB (40) dan IR (30), keduanya warga Aceh Tamiang.

Baca: Petugas Satlantas Polres Gayo Lues Galakkan Patroli Dialogis Malam Hari, Ini Tujuannya

Baca: Begini Proses Evakuasi Mayat Penumpang Putra Pelangi yang Terjepit Karena Bus Terbalik di Aceh Utara

Baca: Tindaklanjuti Petisi Aliansi Mahasiswa Pase, DPRK Aceh Utara Lakukan Hal Ini

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui AKP Adhitya Pratama SH, dalam konfrensi pers  Jumat (27/9) sore menyebutkan satwa yang dilindungi itu akan dijual AM sebagai pemiliknya didampingi temannya MZ  kepada HS dan UD.

“Dari empat pria tersebut, petugas berhasil meringkus tiga orang. Sedangkan UD kabur,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah ketiganya berhasil diamankan, kemudian petugas memeriksa tas yang dibawa AM.

Dalam tas tersebut ditemukan sejumlah barang-bukti di antaranya, kulit harimau yang sudah diawetkan, empat gigi taring, tengkorak harimau, tulang, dan lima kumis.

Setelah pengembangan, kemudian petugas kembali berhasil menangkap dua tersangka lainya, AB dan IR di kawasan Lhoksukon.

Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara. Kemudian kelima tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara. (*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved