Berita Nagan Raya

Warga Suak Puntong Akan Terbebas dari Debu Batu Bara, BPN Ukur Tanah untuk Diganti Rugi

PT Mifa Bersaudara, PT BEL, PLTU 1-2 dan 3-4 sudah bersedia untuk melakukan ganti rugi semua tanah warga di Dusun Geulanggang Meurak secara bertahap.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Petugas dari BPN Nagan Raya bersama warga mengukur luas tanah yang akan diganti rugi oleh pihak perusahaan batu bara di kawasan Dusun Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Peisir, Sabtu (28/9/2019) 

Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Warga di kawasan Dusun Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kauala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya akan segera terbebas dari debu batu bara yang selama ini dikeluhkan bertahun-tahun.

Pasalnya, pihak perusahaan sudah bersedia membayar ganti rugi semua tanah warga yang berada di sekelingling perusahaan batau bara dan PLTU, kepastian itu dengan telah dimulainya pengukuran oleh Badan Pertanahan (BPN) Nagan Raya terhadap luas tanah yang akan dibayar itu.

“Semua perusahaan terkait seperti PT Mifa Bersaudara, PT BEL, PLTU 1-2 dan 3-4 sudah bersedia untuk melakukan ganti rugi semua tanah warga di Dusun Geulanggang Meurak secara bertahap, dan sebagai bukti saat ini BPN sudah mengukur tanah kami,” jelas T Fakruddin, salah satu tokoh masyarakat di Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong kepada Serambi, Sabtu (28/9/2019).

Ia menambahkan, jumlah tanah dan rumah yang akan diganti rugi berjumlah sekitar 66 KK, untuk tahap pertama dilakukan ganti rugi sekitar 36 KK.

Keinginan kami warga Dusun Geulanggang Meurak sudah mulai terwujud atas dukungan dan bantuan dari semua pihak selama ini.

Sementara Kepala Kasi Pengukuran pada Kantor BPN Nagan Raya Hasanuddin menyebutkan, pengukuran paling lama sekitar dua hari saja.

Sebab luas tanah yang akan diganti rugi tidak terlalu besar, sehingga bisa dilakukan dalam pengukuran dalam waktu cepat.

“Pengukuran paling lama dua hari,” jelas Hasanuddin.

Dalam pengukuran tersebut selain pihak BPN juga melibatkan langsung masyarakat pemilik tanah dan kadus sempat beserta tokoh masyarakat setempat.(*)

Baca: Pengakuan 2 Anak Yang Terlibat Hubungan Badan dengan Ibu Kandung: Ibu yang Minta, Pak

Baca: Ini Pemenang Lomba Product Exhibition and Technology, Traditional Song in Accoustic Poltek Kutaraja

Baca: Jokowi Dikabarkan Minta Hari Pelantikan Dipercepat, Ketua Projo Sebut Jutaan Pendukung Siap Hadir

Baca: Sepele tapi Manjur, 5 Kebiasaan Ini di Malam Hari Ternyata Bisa Bikin Perut Rata

Baca: Warga Terlantar dan Diamankan Petugas Dinsos Aceh Timur, Ternyata Warga Takengon, Begini Kondisinya

Baca: 10 Cara Menghemat Baterai Smartphone Android, Terbukti Awet Seharian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved