Guru Silat Ini Cabuli Seorang Siswi di Kamar Kos Harian, Pakai 'Jurus' Boneka dan Makan Bakso

Pemuda berusia 24 tahun ini, awalnya mengenal korban yang menjadi kekasihnya itu dari status WA temannya.

Editor: Amirullah
SURYA/WILLY ABRAHAM
MA (24), guru pencak silat di Surabaya yang tiduri siswi SMP. 

"Di situ, korban menceritakan bahwa telah berhubungan badan bersama kekasihnya yang berusia 10 tahun lebih tua itu," ungkapnya.

Mendengar pengakuan buah hatinya, kedua orangtua korban langsung lapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca: Tokoh Separatis Papua Benny Wenda Dikabarkan Hadiri Sidang Umum PBB, Terungkap Fakta Sebenarnya

Baca: Viral Foto Siswa SMA Bawa Bendera Merah Putih di Tengah Kabut Gas Air Mata, Ini Kisah di Baliknya

Baca: VIRAL Video Fadli Zon & Fahri Hamzah Dipermalukan Anak STM, Soal DPR Korupsi dan Tidur Pas Rapat

Polisi langsung mengamankan Aldiansyah pada Senin, 23 September 2019.

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Benowo, tanpa perlawanan," tegasnya.

Sementara itu, Aldiansyah yang menutupi wajahnya dengan kedua tangannya itu mengaku sudah empat kali berhubungan badan kekasihnya yang masih belia itu.

"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," kata dia.

Ruth menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak.

"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup Ruth.

Baca: Sedang Berhubungan Badan di Balkon, Sepasang Kekasih Tewas Seketika Jatuh dari Lantai 3

 

Kasus di Lampung

Seorang gadis di bawah umur asal Lampung Utara dicabuli pemuda yang selama ini menjalin hubungan pacaran.

Pelaku AP (19) mencabuli korban PT (17) sebanyak tiga kali di rumah temannya.

Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan wilayah hukum Polres Lampung Utara mengamankan tersangka yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 21.00 Wib

Dasar Bukti laporan Polisi nomor : LP/B-600 / IX /2019 / POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 26 September 2019 tentang Pencabulan anak di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved