Guru Silat Ini Cabuli Seorang Siswi di Kamar Kos Harian, Pakai 'Jurus' Boneka dan Makan Bakso
Pemuda berusia 24 tahun ini, awalnya mengenal korban yang menjadi kekasihnya itu dari status WA temannya.
Tersangka dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
Dalam penuturannya, tersangka mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali.
Hal itu dilakukan di rumah rekannya, tanpa ada paksaan serta tindak kekerasan.
“Saya bujuk dia ke dalam kamar. Saya bilang mau bertanggung jawab,” ujarnya. (Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai 'Jurus' Boneka dan Makan Bakso, Guru Silat Ini Cabuli Seorang Siswi di Kamar Kos Harian
Editor: Hendra Gunawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ma-24-guru-pencak-silat-di-surabaya-yang-tiduri-siswi-smp.jpg)