Perppu Pembatalan UU KPK Ditentang PDI-P, Jokowi Berada di Pilihan Sulit

Karena itu, Jokowi dinilai harus membangun komunikasi dengan para partai politik di parlemen jika ingin menerbitkan Perppu

Editor: Amirullah
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI VIA KOMPAS.COM
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama. 

Perppu untuk Batalkan UU KPK Ditentang PDI-P, Jokowi Berada di Pilihan Sulit

SERAMBINEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah berada di situasi sulit, di tengah tekanan masyarakat dan partai politik.

Ketika tekanan masyarakat untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembatalan UU KPK semakin kuat, tekanan dari partai juga datang menolak adanya Perppu.

Karena itu, Jokowi dinilai harus membangun komunikasi dengan para partai politik di parlemen jika ingin menerbitkan Perppu terkait UU KPK hasil revisi yang telah disahkan.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/9/2019), Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, wacana penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi akan mendapat perlawanan dari partai politik di DPR.

"Kalau ditanya akan ada rongrongan dari partai pendukung, saya rasa ada, tapi tantangan itu bisa diatasi presiden," kata Hendri seperti dikutip Kompas.com, Minggu (29/9/2019).

Lebih lanjut, Hendri menyebut, ada dua hal yang bisa dilakukan Jokowi untuk meyakinkan para pendukungnya.

Langkah pertama adalah membangun dialog dengan membuka kemungkinan penerbitan Perppu secara terbatas.

Baca: Pulang Kerja, Istri Temukan Suami dan Anak Bersimbah Darah di Kamar, Ada Tulisan Ini di Dinding

Baca: Jadwal Pelantikan Tiga Pimpinan Definitif DPRK Lhokseumawe tak Jelas, Ini Tanggapan Sekwan

Baca: Rumah Umat Tombo Ati Terbakar dan Diperkirakan Rugi Rp 300 Juta, Opick Tetap Bersyukur

Ia mengusulkan, Perppu yang akan disusun itu tidak mencabut keseluruhan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan, melainkan hanya pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

"Saran saya dibentuk tim khusus untuk melakukan kajian ulang kira-kira apa saja yang akan termaktub dalam Perppu itu," ujar Hendri.

Selanjutnya, Jokowi dinilai mesti mengingatkan para partai pendukung pada komitmen Jokowi dalam periode kedua kepemimpinannya.

"Kan Pak Jokowi pernah mengatakan saat ini dirinya tanpa beban. Jadi apa yang bagus pada negara akan dilakukan. Nah, seharusnya parpol pendukung mengingat itu sehingga tidak ada lagi hambatan dari parpol pendukung," kata Hendri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved