Berkas Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Sabang Segera Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
kasus itu bermula pada tahun 2012, saat Dinas Pendidikan Sabang ingin membangun rumah dinas guru di dua lokasi di pulau tersebut
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Sedangkan dinas hanya mampu membayar Rp 120.000/meter persegi.
Baca: Heboh Grup WA Pelajar STM Tagih Duit Demo, Begitu Dicek Nomor HP Ternyata Mengarah ke Mabes Polri
Tapi, akhirnya disepakati harga Rp 170.000/meter persegi, termasuk untuk tanah milik Siti Aman.
Seharusnya, Misman selaku PPTK memiliki kewenangan mengendalikan harga dengan memperhatikan NJOP, tapi itu tidak dilakukan.
Kemudian, dinas membayar harga tanah Zulkifli Adam yang berlokasi di Cot Damar senilai Rp 1.530.000.000 dikurangi pajak Rp 76.500.000.
Sedangkan tanah di Blang Tunong milik Siti Aman dibayar dengan nilai Rp 112.880.000 dikurangi pajak Rp 5.644.000.
Akibatnya, terjadi pengelembungan harga dalam proses pembelian tanah di dua lokasi tersebut.
Baca: Ini Tampilan Terbaru New Honda Sonic 150R
Karena itulah, penyidik menetapkan Zulkifli H Adam dan Misman sebagai tersangka dalam kasus dimaksud.
Sementara Zulkifli menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus itu.
Sebab, menurutnya, lahan tersebut dibebaskan saat ia belum menjadi wali kota Sabang.
“Sudah kita buktikan dengan SK bahwa saya dilantik menjadi Wali Kota Sabang tanggal 17 September 2012.
Surat penetapan lokasi itu ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota yang kebetulan namanya sama dengan saya yaitu Bapak Zulkifli HS, pada tanggal 1 Juni 2012. Itu artinya, saya belum menjadi wali kota,” katanya.(*)
Baca: Unjuk Rasa Mahasiswa dan Pelajar Dituding Penyebab Rupiah Loyo, Begini Pendapat Analis