Berita Luar Negeri
Seorang Mata-mata CIA Dijatuhi Hukuman Mati di Iran, 3 Lainnya Divonis 10 Tahun Penjara
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada tiga orang lain yang didakwa bekerja untuk mata-mata asing
"Satu orang telah dijatuhi hukuman mati karena bertindak sebagai mata-mata untuk dinas intelijen Amerika, namun putusan itu telah dibanding," kata juru bicara pengadilan Iran, Gholamhossein Esmaili
SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati untuk seorang yang dianggap bersalah karena telah bekerja sebagai mata-mata badan intelijen AS.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada tiga orang lain yang didakwa bekerja untuk mata-mata asing.
Dia di antaranya disebut bekerja untuk CIA, sementara seorang lainnya menjadi mata-mata Inggris.
Baca: Heboh Grup WA Pelajar STM Tagih Duit Demo, Begitu Dicek Nomor HP Ternyata Mengarah ke Mabes Polri
Vonis pengadilan pada Selasa (1/10/2019) itu muncul di tengah ketegangan yang meningkat antara Teheran dengan AS, sejak Presiden Donald Trump menarik Washington dari Kesepakatan Nuklir 2015 tahun lalu.
Belum dapat dipastikan apakah empat orang yang divonis pengadilan tersebut ada kaitannya dengan klaim Iran di bulan Juli yang menangkap 17 mata-mata yang bekerja untuk CIA.
"Satu orang telah dijatuhi hukuman mati karena bertindak sebagai mata-mata untuk dinas intelijen Amerika, namun putusan itu telah dibanding," kata juru bicara pengadilan Iran, Gholamhossein Esmaili, dikutip AFP.
Sementara dua orang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara telah diidentifikasi sebagai Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour.
Baca: Ternyata Ini Alasan Pemuda 24 Tahun Menikah Dengan Nenek 81 Tahun
Selain hukuman penjara, keduanya juga diperintahkan untuk membayarkan uang 55.000 dollar AS yang telah mereka terima, menurut dokumen putusan pengadilan.
Sedangkan satu orang lain yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata Inggris diidentifikasi sebagai Mohammad Amin-Nasab.
Sebelumnya diberitakan, pada Juli lalu, Iran mengklaim telah membongkar jaringan CIA dan menjatuhkan hukuman mati bagi para terduga mata-mata tersebut.
Dalam pemberitaan kantor berita Fars, Kementerian Intelijen Iran mengklaim menangkap 17 orang mata-mata yang bekerja untuk badan intelijen AS.
Baca: Mayat Lelaki Diduga Korban Pembunuhan di Sungai Raya Aceh Timur Ternyata Warga Gampong Ini
Namun klaim Iran atas penangkapan agen mata-mata AS itu dibantah Trump.
"Laporan Iran sudah menangkap agen rahasia CIA benar-benar ngawur. Sama sekali tak ada kebenarannya," ujar presiden dari Partai Republik tersebut.
Presiden 73 tahun itu mengatakan bahwa Iran sekali lagi menebarkan kebohongan dan propaganda seperti klaim bahwa mereka sudah menjatuhkan drone pengintai AS.(*)
Baca: Seorang Anak Ditemukan Tewas Tersengat HP Sedang Dicharge Saat Tidur, Ini 10 Tips Agar Charge Aman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Iran Jatuhkan Hukuman Mati untuk Seorang Mata-mata CIA