Nasib Roy Suryo dkk Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Bakal Ditahan?
Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
- Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
- Penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetepan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazahnya Secara Langsung, Tapi Bukan di Depan Roy Suryo
Belum Ditahan
Penyidikan bakal memutuskan penahanan Roy Suryo Cs pasca mereka diperiksa sebagai tersangka.
Namun, dia tak merincikan waktu pemeriksaan Roy Suryo Cs itu bakal dilakukan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pemanggilan pada Roy Suryo Cs itu bakal dilakukan secepatnya.
Sebabnya, melalui pemeriksaan sebagai tersangka, mereka bisa memenuhi haknya untuk melakukan klarifikasi untuk dituangkan dalam BAP.
"Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami,
sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," sebutnya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Peranan Besar Jokowi dalam Proyek Kereta Cepat, Utang 116 T Membengkak
| VIDEO Prabowo Bantah Keras Isu 'Dikendalikan' Jokowi: Tegaskan Tak Pernah Dititipi Pesan |
|
|---|
| VIDEO - Bahari Memanas! Warga Serang BNN & Brimob dengan Petasan Saat Gerebek Sarang Narkoba! |
|
|---|
| VIDEO - Israel Tertipu! Hamas Gunakan Jenazah Palsu untuk Gagalkan Serangan Balasan |
|
|---|
| Gubenur Riau Abdul Wahid Terima Jatah Preman Rp 4,05 Miliar, Uang Dipakai ke Inggris dan Brasil |
|
|---|
| Polisi Serahkan Tersangka Pembunuh Warga Lorong Kuini Meulaboh Ke Jaksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.