Wakil Ketua Bappilu PDIP Dilapor ke Polisi, Sebar Hoax Mobil PMI DKI Bawa Amunisi Kerusuhan Demo
"Dan Putut memposting di Facebook-nya walaupun sudah dihapus. Tapi Putut belum memberikan permohonan maaf kepada PMI DKI,"
"Dan Putut memposting di Facebook-nya walaupun sudah dihapus. Tapi Putut belum memberikan permohonan maaf kepada PMI DKI," katanya dikonfirmasi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah
SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surakarta Putut Gunawan diadukan warga Karanganyar, Mulyono ke Polresta Surakarta terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial (medsos) pada Senin (30/9/2019).
Laporan pengaduan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dengan Nomor: STBB/589/IX/2019/Reskrim, tertanggal 30 September 2019.
Mulyono menilai Putut telah menyebarkan berita bohong di akun Facebook pribadinya dengan memposting tulisan "Mobil PMI DKI Bawa Amunisi Kerusuhan Demo. Pecat Gubernur DKI #Baswedanedan".
Baca: Ini Jadwal Liga 2 Musim 2019, Persiraja Jamu Babel United Pada Pekan Ke-20
Padahal, dari pihak kepolisian, jelas Mulyono, sudah menyampaikan bahwa berita tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
"Dan Putut memposting di Facebook-nya walaupun sudah dihapus. Tapi Putut belum memberikan permohonan maaf kepada PMI DKI," katanya dikonfirmasi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019).
Mulyono juga mengatakan kalimat #Baswedanedan yang dipostingan oleh itu telah menghina dan mengandung unsur SARA.
Sebab, Baswedan merupakan nama marga dari Arab.
Baca: Seorang Mata-mata CIA Dijatuhi Hukuman Mati di Iran, 3 Lainnya Divonis 10 Tahun Penjara
"Jadi yang dirugikan adalah marganya Baswedan karena dia tidak ada kaitannya dengan hal ini," ujarnya.
Dikatakannya, sebagai seorang politikus seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan rakyatnya.
"Kenapa tidak bertabayun (mengklarifikasi) berita ini benar atau tidak," tandasnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kota Surakarta Suharsono mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Putut.
Sebab, selain sebagai kader partai, Putut juga merupakan pengurus di struktural DPC PDIP Kota Surakarta.
"DPC sepakat memberikan bantuan hukum kepada Pak Putut," katanya.
Baca: Begini Tanggapan Mualem soal Maju atau tidak Sebagai Calon Gubernur Aceh Tahun 2022

Suharsono menyatakan bahwa laporan aduan tersebut tidak sesuai dengan unsur-unsur Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).