Berita Aceh Utara
Di Aceh Utara, Perempuan Dilarang Keluar Rumah Malam Hari tanpa Mahram, Ini Penjelasannya
Forum silaturahmi se-Aceh Utara sudah mendeklarasikan surat edaran yang berisi larangan bagi pelajar tidak bermain di luar sekolah pada saat jam '''
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Perempuan di Aceh Utara Dilarang Keluar Rumah pada Malam Hari Tanpa Didampingi Mahramnya, Ini Penjelasannya
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Forum silaturahmi se-Aceh Utara sudah mendeklarasikan surat edaran yang berisi larangan bagi pelajar tidak bermain di luar sekolah pada saat jam belajar sekolah.
Selain itu, perempuan dilarang keluar rumah pada malam hari tanpa didampingi mahramnya (suami atau saudaranya).
Hal itu disampaikan Ketua Tastafi Aceh Utara, Waled Sirajuddin saat menyampaikan sambutan dalam acara tablig akbar yang diadakan di Lapangan Upacara Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (1/10/2019) malam. Tablig akbar tersebut menghadirkan dai kondang asal Makassar Ustad Das’ad Latif akan mengisi Tabligh Akbar.
“Dalam beberapa hari belakangan ini kita telah mendeklarasikan surat edaran yang didalamnya tertera dua poin yaitu seluruh pelajar diminta untuk tidak keluar pada jam belajar dan bagi perempuan tidak boleh keluar pada jam malam tanpa didampingi mahramnya,” ujar Waled.
Surat edaran tersebut kata Ketua Tastafi Aceh Utara sudah ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin serta Dandim Letkol Inf Agung Sukoco SH.
Wakil Ketua PKK Aceh Louching Rumah Gizi Gampong di Nagan Raya
Cerita Rahmatia Selamat Saat Rusuh Wamena, Bersembunyi di Kandang Babi, Rumahnya Dibakar Massa
Johnson Panjaitan Sindir Sikap Jokowi saat Bahas Perppu KPK di ILC: Ada Wibawanya Enggak Itu?
“Insyaallah dalam beberapa hari ini kami ingin bertatap muka dengan seluruh kepala sekolah untuk dapat bekerjasama dalam menertibkan anak-anak usia remaja agar waktunya tidak terbuang,” ujar Waled.
Setelah musyawarah dengan berbagai kalangan, pihaknya berharap Bupati mengeluarkan Perbup untuk dua poin ini.
Selain itu diharapkan kepada Bupati Aceh Utara, kata Ketua Tastafi Aceh Utara, untuk menyarankan seluruh keuchik agar menerapkan Qanun Gampong sehingga nantinya seluruh gampong akan tertib.
“Kami sudah survei ke beberapa gampong yang sudah ada menerapkan Qanun,” ujar Waled.
Ditambahkan, Sabtu depan forum silaturahmi ormas akan turun ke kecamatan untuk menyampaikan sosialisasi surat edaran tersebut sampai ke pelosok desa, karena itu forum silaturahmi ormas berharap Bupati Aceh tara agar ikut serta dalam rangka menyampaikan program tersebut. (*)
Dua Polisi yang Masuk Masjid Tanpa Lepas Sepatu Ditahan di Ruang Khusus, Keduanya Mulai Disidang
Dana Pelebaran Jalan Belum Dianggarkan, Akan Diusulkan di RAPBA-P 2020
Strategi Promosi Aceh Menggaet Investor