Berita Aceh Utara
Ini Ormas yang Deklarasi Perempuan Dilarang Berkeliaran Malam tanpa Didampingi Mahram
Deklarasi tersebut dilakukan bersama-sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Lhoksukon
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Larangan bagi kaum perempuan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suamia dan mahram dideklarasikan 28 organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam forum silaturahmi di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Aceh Utara pada 10 Juli 2019.
Deklarasi tersebut dilakukan bersama-sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara.
Deklarasi itu ditandai dengan ikrar secara bersama-sama forum silaturahmi se-Aceh Utara dan Forkopimda yang dilanjutkan dengan membubuhi tanda tangan di kolom nama ormas masing-masing.
Deklarasi itu tersebut hanya dua poin.
Point pertama, anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibernarkan berkeliaran di malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali.
Sedangkan poin kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.
Baca: Alasan Perempuan di Aceh Utara Dilarang ke Luar Rumah Pada Malam Hari tanpa Didampingi Mahram
Baca: Di Aceh Utara, Perempuan Dilarang Keluar Rumah Malam Hari tanpa Mahram, Ini Penjelasannya
Baca: Dai Kondang Asal Makassar Isi Tablig Akbar Polres Aceh Utara, Ini Jadwal dan Lokasinya
Ormas yang mendeklarasi hal itu, Tastafi, Sirul Mubtadin, Tazkiratul Ummah, FPI, KNPI, MUNA, APDESI, IPSM, BKPRMI, RTA, PII, PPSI, Hathar, Madinah Pase, FKUP, GRAM, RADAS, IKAT, FSI, Aspan, YAASIN, Forum Sunni, IPNU NU, PMII, Hipakad, Shafda Tastafi, Pergunu, NU.
“Jadi sebagaimana disampaikan Ketua Tastafi, kami akan berkumpul di Masjid Agung Lhoksukon kemudian bergerak ke arah timur untuk sosialisasi. Untuk itu agar kiranya Pak Bupati tolong beritahukan kepada kecamatan yang akan kami datangi nanti,” ujar Koordinator Forum Silaturahmi Ormas Se – Aceh Utara Tgk, Zulfadli kepada Serambinews.com, Rabu (2/10/2019).
Disebutkan, kalau seluruh masyarakat Aceh Utara sudah tau tentang hal ini, untuk itu disarankan untuk menertibkan anak-anak.
Kemudian seluruh Ormas yang ada di Aceh Utara sudah bersatu padu dalam menjalankan program tersebut. (*)