Perppu KPK
Terkait Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Diimpeach
UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
Terkait Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Diimpeach
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Surya mengatakan, presiden dan partai pendukung memahami tuntunan masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu UU KPK.
Namun, menurut dia, sebagian dari mereka yang menuntut tak tahu bahwa UU KPK sudah diproses di MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa diimpeach (dimakzulkan) karena itu," ujarnya.
Baca: Pakar Hukum Jelaskan soal Logika UU KPK di ILC, Begini Reaksi Fahri Hamzah dan Masinton
Baca: Ini Reaksi Iwan Fals Tentang Kerusuhan Dalam Demo Tolak Revisi UU KPK dan RUU Lainnya
Baca: Kronologi Jokowi Berubah Pikiran soal RUU KPK, Mahfud MD: Belum Baca Naskah Resminya
Baca: VIRAL Video Megawati Cuek dan Tak Salaman dengan Surya Paloh dan AHY saat Pelantikan Puan, Marahan?
Kendati demikian, Surya mengatakan, meskipun belum akan mengeluarkan Perppu, namun pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik.
"Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," pungkasnya.
Polemik Perppu
Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.
Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/surya-paloh_20180511_142741.jpg)