Invest In Aceh
Kebijakan Pro-Investasi untuk Pembangunan Aceh
“Pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, untuk pendaftaran izin semudah mendaftar email gratis, karena berbasis website..."
“Pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, untuk pendaftaran izin semudah mendaftar email gratis, karena berbasis website, pemohon dapat mendaftar dari mana saja.”
Kebijakan Pro-Investasi untuk Pembangunan Aceh
PENGANTAR - Tidak dipungkiri selama ini masih banyak rantai birokrasi yang cukup mengganggu atau menghambat kegiatan industri dan perdagangan di dalam negeri.
Banyak perizinan yang tumpang tindih atau dinilai tidak perlu diterapkan.
Panjangnya rantai birokrasi di bidang perizinan itu tentunya akan membuat daya saing produk dalam negeri sendiri maupun di pasar internasional menjadi melemah.
Karena itu, kebijakan deregulasi merupakan hal yang perlu dilakukan pemerintah saat ini. Kebijakan deregulasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha lokal.
"Pemerintah Aceh terus melakukan penyesuaian regulasi sesuai dengan dinamika perubahan regulasi di pusat. Selain itu, Aceh memiliki kekhususan tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Kepala DPMPTSP Aceh, Aulia Sofyan kepada Tabloid Investasi baru-baru ini.
Saat wawancara ini, ia didampingi Kasie Deregulasi Penanaman Modal pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Aceh, Zulkifli.
Selain itu, dampak dari kebijakan deregulasi terhadap investasi dan kebangkitan industri juga akan memberi efek positif bagi iklim investasi di Aceh.
Karena itu kebijakan ini harus dijalankan dengan konsisten dan berlanjut.
Sejauh ini Pemerintah Aceh sejak Juni 2018 perizinan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
Pemerintah terus berkomitmen melakukan penyederhanaan regulasi. Sejak tahun 2016 sejumlah paket kebijakan telah diterbitkan pemerintah pusat.
Tak kurang dari 16 paket kebijakan ekonomi ditetapkan pemerintah dalam rangka deregulasi dan debirokratisasi untuk mempercepat laju investasi.
Lantas seperti apakah upaya pemerintah dalam mempercepat iklim investasi di Aceh?
Berikut wawancara Tabloid Investasi dengan Kepala DPMPTSP Aceh, Aulia Sofyan.
Mengapa perlu dilakukan deregulasi dalam bidang usaha atau investasi di Aceh?
Salah satu hambatan investasi yaitu kualitas regulasi dan kepastian hukum dalam berusaha. Sebelumnya, pengaturan tentang perizinan belum sinkron baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Sejak Juni 2018 perizinan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
Pemerintah berkomitmen melakukan penyederhanaan regulasi.
Sejak tahun 2016 sejumlah paket kebijakan telah diterbitkan pemerintah pusat, tak kurang dari 16 paket kebijakan ekonomi ditetapkan pemerintah dalam rangka deregulasi dan debirokratisasi untuk mempercepat laju investasi.
Paket kebijakan ekonomi I, IV dan XII menyasar langsung regulasi dalam kewenangan pemerintah daerah, yaitu tak kurang dari 28 regulasi yang mesti disederhanakan di daerah.
Ringkasnya paket-paket kebijakan ekonomi yang terkait langsung dengan investasi sebagai berikut :
Paket I: mendorong daya saing, mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional, meningkatkan investor di sektor properti, melindungi masyarakat berpendapatan rendah.
Selanjutnya, Paket IV: memperkuat ekonomi rakyat; dan Paket XII: Deregulasi kemudahan berusaha bagi UKM.
Selain itu, telah diluncurkan juga paket kebijakan ekonomi jilid XVI, telah dibentuk Satgas khusus dari kementerian, provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan izin di lingkungan setempat.
Di Aceh, baik di provinsi maupun kabupaten/kota telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha.
Berdasarkan pasal 89 PP 24/2018 bahwa menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/wali kota harus mencabut seluruh peraturan dan/atau keputusan yang mengatur mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya.
Hingga kini lebih dari 48 Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kementerian/lembaga telah diterbitkan sebagai turunan dari PP 24/2018. Melalui berbagai perubahan kebijakan terkait penyederhanaan regulasi perizinan sebagaimana disebut di atas diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bukan hanya di pusat tetapi juga di daerah.
Dalam bidang usaha apa saja yang sudah dilakukan deregulasi untuk memudahkan jalannya investasi di sektor swasta di Aceh?
Beberapa NSPK yang sudah terbit di pusat yaitu misalnya terkait dengan perdagangan, pertanian, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, lingkungan hidup dan kehutanan, Pekerjaan Umum, pariwisata, pertanahan, perikanan dan kelautan.
Bisa dijelaskan contoh atau terobosan kongkret deregulasi yang dilakukan pemerintah Aceh untuk mempercepat realisasi dan peluang investasi swasta di Aceh?
Pemerintah Aceh sudah mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pemerintah Aceh melakukan penggantian Qanun Aceh tentang Penanaman Modal melalui Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018.
Qanun ini sudah menyesuaikan dengan tahapan perizinan dalam PP 24/2018 dan memberikan fasilitas pengurangan pajak dan retribusi provinsi kepada pelaku usaha terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kami sudah mendorong dan merekomendasikan agar beberapa regulasi di Aceh ditinjau kembali, antara lain:
* Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan
* Peraturan Gubernur Aceh Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi di Aceh
* Perubahan SOP dan SP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.
Apa kendala dalam proses deregulasi di Aceh di berbagai sektor investasi?
Kendalanya, setelah adanya PP 24/2018 belum semua kementerian menerbitkan NSPK, sehingga daerah mengalami kesulitan dalam pelaksanaan, misalnya belum terbit Peraturan Menteri Perindustrian terkait dengan tata cara pemberian Izin Usaha Kawasan Industri melalui Online Single Submission.
Kemudian, perubahan regulasi di daerah relatif lambat dalam menyesuaikan dengan perubahan regulasi di pusat, untuk perubahan regulasi setingkat qanun relatif membutuhkan waktu yang lebih panjang, mulai dari proses pengajuan dalam Prolegda sampai dengan penetapan qanun.
Selain itu faktor harmonisasi dan sinkronisasi regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan komitmen pengambil kebijakan dan pelaksanaan regulasi untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan perubahan dinamika regulasi
Selama ini pemerintah memandang apakah aturan investasi di Aceh, atau izin membuka usaha, semisal UMKM sudah sejalan dengan visi dan misi pemerintah Aceh?
Pemerintah Aceh terus melakukan penyesuaian regulasi sesuai dengan dinamika perubahan regulasi di pusat. Selain itu, Aceh memiliki kekhususan tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Apa dampak deregulasi di sektor investasi atau perizinan usaha di Aceh?
Pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, untuk pendaftaran izin semudah mendaftar email gratis, karena berbasis website, pemohon dapat mendaftar dari mana saja.
Untuk Izin Usaha/ Izin Operasional/Komersial yang memerlukan komitmen yang masih diproses secara online juga tidak ada kendala.
Apa harapan Anda ke depan terkait deregulasi atau proses pencabutan/pengurangan regulasi pemerintah dalam upaya menjaga iklim investasi di Aceh berjalan dengan baik?
Pertama, kepada kabupaten/kota untuk segera melakukan penyesuaian qanun terkait dengan perizinan, menyesuaikan dengan PP 24/2018 dan NSPK turunan PP 24/2018, misalnya terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan regulasi perizinan dan nonperizinan lainnya.
Kedua, kepada kabupaten/kota untuk segera melakukan pemetaan regulasi (regulatory mapping) yang dianggap dapat menghambat investasi dan kemudahan berusaha. (ZHP)