Forum Bangun Investasi Aceh Nilai Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan Investasi
Semua ini harus berangkat dari objekfitas untuk mendukung pembangunan Aceh sebagai daerah yang masih miskin dan tertinggal dari provinsi lain.
SERAMBINEWS.OM, BANDA ACEH - Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan Rawa Tripa Dalam Skema Memperkuat Investasi di Aceh menurut Qanun RTRW Aceh No 19 tahun 2013 Tentang Rencana Tataruang Wilayah Aceh 2013-2033 pasal 31 ayat 1 rencana pola ruang terdiri atas kawasan lindung 2,938.579,68 Ha dan Budidaya 2.949.506,83 Ha.
Demikian halnya dengan pasal 32 yang meliputi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan cagar budaya, hingga pasal 35 tak mempertegas posisi rawa tripa sebagai lindung gambut. Itu artinya, butuh sinkronsasi terkait kebijakan terhadap investasi di Aceh.
Selain itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 859/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2016 tanggal 11 November 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.865 /Menhut-II/2014 Tentang Kawasan Hutan Aceh dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh disebutkan bahwa Provinsi Aceh memiliki total luas Kawasan Hutan dan Konservasi seluas 3.563.813 ha. Ini terdiri atas Wilayah Konservasi Daratan 1.057.628 ha, Hutan Lindung (HL) 1.794.350 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 145.384 ha, Hutan Produksi (HP) 551.073 ha, Hutan Produksi Konversi (HPK) 15.378 ha.
“Jelas dan tegas SK ini pun tidak mengakomodir Rawa Tripa sebagai lindung gambut, maka dipertanyakan apa dasar pikir HGU dituduh sebagai perusak rawa tripa, karena statusnya HGU di APL bukan dalam kawasan hutan sebagai pelaku bisnis kita pahami bersama bahwa lokasi merupakan ruang menanam sawit dan plasma, dan seiring waktu kebijakan yang begitu banyak terbit membutuhkan waktu dan proses mengakomodir tuntutan para pihak strategis, tentu dapat mengganggu investasi di Aceh,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Forum Bangun Investasi Aceh (For-Bina), Muhammad Nur S.H.
Baca juga: Investasi Kelapa Sawit Gerakkan Ekonomi Nagan Raya, Begini Ulasan Forum Bangun Investasi Aceh
Dikatakan oleh mantan Direktur Walhi Aceh ini, sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia, penduduk Aceh sangat tergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan perairan laut.
Sejak tahun era 1970 hingga 1980-an, sebagian besar rawa tripa gambut sudah menjadi kawasan hak pengelolaan hutan (HPH), kemudian pasca berakhirnya izin HPH pada tahun 1990, ada lima perusahaan mendapatkan konsesi HGU untuk perkebunan kelapa sawit, diantaranya PT Kalista Alam, PT Gelora Sawita Makmur, PT Dua Perkasa Lestari, PT Cemerlang Abadi dan PT Agra Para Citra. Artinya, ada sekitar 38.565 hektar perusahaan mendapatkan alas hak garap atas tanah tersebut sejak dulu hingga tahun izin berlaku.
“Berdasarkan catatan di atas, penting bagi semua pihak strategis memahami bahwa rawa tripa sebagai kawasan yang dibagi menjadi budidaya, maka PT SPS maupun Kalista Alam untuk merawat gambut yang kedalaman tertentu harusnya tidak dipersoalkan lagi, karena 90 persen area sudah ditanami kelapa sawit,” kata Muhammad Nur.
Harusnya ada kebijakan khusus dari pemerintah dalam mengatur perbaikan tatakelola perkebunan maupun lahan bagi pertanian warga, sehingga semua berangkat dari penilaian objektif yang saling menguntungkan sebagai bagian dari pembangunan yang telah ada di daerah.
For-Bina juga mendorong BKSDA dan pihak strategis menjelaskan secara rinci kepada pemilik HGU di Rawa Tripa posisi informasi mengenai keberadaan Orang Utan sebagai spesies lindung dalam Rawa Tripa untuk bersama sama memberikan perlindungan ruang jika ditemukan lokasi spesies kunci di dalam perkebunan kelapa sawit, sehingga adanya tanggung jawab perusahaan dan kebun milik warga untuk menyelamatkan spesies kunci itu.
Jika tidak ditemukan Orang Utan dalam HGU, maka janganlah dilakukan provokasi di dunia internasional. Jangan sampai ketika ada masalah, tidak justru mencari solusi, tetapi membuat kegaduhan dengan isu konservasi ke dunia internasional.
“Mari sama sama membangun Aceh dari ketertinggalan dengan memperbanyak industri produk lain dengan kekayaan sumberdaya alam yang melimpah. Kalaupun tidak bisa membantu, janganlah jadi pengganggu. Semua ini harus berangkat dari objekfitas untuk mendukung pembangunan Aceh sebagai daerah yang masih miskin dan tertinggal dari provinsi lain di Indonesia,” kata Muhammad Nur.(*)
Terdakwa Penipuan Investasi Bisnis Kelapa Sawit Divonis 1,6 Tahun, JPU Ajukan Banding, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hakim Vonis Terdakwa Penipuan Investasi Sawit di Lhokseumawe 1,6 Tahun, Barang Bukti Dikembalikan |
![]() |
---|
IRT Tertipu Rp 2,7 M dari Bisnis Sawit, Uang Ditransfer Sebanyak 179 Kali |
![]() |
---|
Anak Korban Apresiasi Respons Cepat Polisi Terkait Kasus Penipuan Investasi Kelapa Sawit |
![]() |
---|
VIDEO Gonta-ganti Tujuh Nomor HP Jadi Cara Pelaku Tipu IRT di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.