Berita Aceh Tengah
Mantan Kadisdik Aceh Tengah Ditahan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Selain Drs NA, jaksa juga menahan PPTK, ZU, pembantu PPTK, IH, serta sejumlah rekanan yaitu YU, AR, SY dan RI.
Penulis: Mahyadi | Editor: Nur Nihayati
Selain Drs NA, jaksa juga menahan PPTK, ZU, pembantu PPTK, IH, serta sejumlah rekanan yaitu YU, AR, SY dan RI.
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Aceh Tengah, berinisial Drs NA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, sejak Rabu (2/10/2019).
Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, Takengon, bersama enam orang tersangka lainnya.
Ditahannya mantan Kadisdik Aceh Tengah ini, karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pematangan lahan pembangunan SD Negeri Paya Ilang, anggaran tahun 2014-2015.
Baca: Kapolres Agara Minta BNK Proaktif Melakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba
Selain Drs NA, jaksa juga menahan PPTK, ZU, pembantu PPTK, IH, serta sejumlah rekanan yaitu YU, AR, SY dan RI.
Kajari Aceh Tengah, Nislinuddin melalui Kasi Pidsus, Zainul Arifin SH kepada Serambinews.com, Kamis (3/10/2019) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka tindak pidana korupsi, termasuk mantan Kadisdik Aceh Tengah.
“Kemarin, sekira pukul 13.00 WIB, para tersangka sudah ditahan di Rutan Takengon,” kata Zainul Arifin.
Baca: Tahun Ini Aceh Tenggara tak Buka Formasi CPNS, Jumlah PNS yang Ada Capai 5.000 Lebih
Disebutkan Zainul Arifin, dilakukannya penahanan terhadap para tersangka setelah berkas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, benar-benar lengkap sehingga tinggal hanya menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, di Banda Aceh.
“Jadi untuk penahanan kan ada mekanismenya. Tapi saat ini, semua sudah lengkap, makanya kami lakukan penahanan,” tuturnya.
Sebelum dilakukan penahanan, lanjutnya, masing-masing tersangka telah melewati proses pemeriksaan terlebih dulu.
Baca: Ponakan Penasaran dengan Koleksi Sang Paman Di Ponsel, Gadis Berusia 13 Tahun Dibuat Hamil 6 Bulan
Setelah diperiksa, para tersangka langsung diantar ke Rutan Takengon untuk ditahan.
“Insya Allah, minggu depan berkas serta para tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” jelas Zainul Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menerima pengembalian uang negara senilai Rp 449 juta lebih, dari para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pematangan lahan pembangunan SD Negeri Paya Ilang anggaran tahun 2014-2015.
Uang yang dikembalikan itu, besarannya sesuai dengan hasil audit BPKP yang menyatakan nilai kerugian negara dari proyek penimbunan SDN Paya Ilang mencapai Rp 449 juta lebih.