Berita Aceh Tengah
Mantan Kadisdik Aceh Tengah Ditahan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Selain Drs NA, jaksa juga menahan PPTK, ZU, pembantu PPTK, IH, serta sejumlah rekanan yaitu YU, AR, SY dan RI.
Penulis: Mahyadi | Editor: Nur Nihayati
“Pengembalian ini, kami terima Senin 16 September 2019 kemarin,” kata Kasi Pidsus, Zainul Arifin SH kepada Serambinews.com, Selasa (17/9/2019) lalu.
Dia sebutkan, meskipun para tersangka telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pematangan lahan SD Negeri Paya Ilang, namun proses hukum tetap berjalan.
Bahkan, pihak kejaksaan sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Para tersangka memang sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, proses hukumnya tetap berlanjut, sehingga yang berhak memutuskan adalah pihak pengadilan.
Apakah pengembalian ini, bisa menjadi bahan pertimbangan pengadilan, kita lihat nanti saja,” kata Zainul Arifin.
Uang yang dikembalikan tersebut, kata Zainul Arifin, untuk sementara akan dititip di rekening tipikor, tetapi setelah adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dana tersebut, akan dialihkan ke kas negara.
“Prosesnya saat ini, masih pemberkasan dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Kami upayakan, dalam bulan ini sudah dilimpahkan,” katanya.
“Uang yang dikembalikan itu, berasal tersangka berinisial A senilai Rp 300 juta lebih yang merupakan rekanan proyek tahun anggaran 2014.
Selanjutnya, dari tersangka YDS sejumlah Rp 143 juta lebih, rekanan untuk proyek anggaran tahun 2015. Jadi total seluruhya yang dikembalikan mencapai Rp 449.211.582,” jelas Zainul Arifin. (*)