Berita Abdya
Residivis Narkoba Kembali Tertangkap di Abdya,Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pelaku merupakan mantan narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar. Im baru saja bebas pada 1 Januari 2019 lalu, dengan kasus yang serupa.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
"Kita telah mencoba mengejar bandar sabu itu, tapi ia berhasil kabur. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujarya.
Baca: Tersangka Pencabulan Anak di Simeulue Ditahan
Menurut Haryono, residivis itu pernah tertangkap sabu di Banda Aceh.
Pada waktu itu, pelaku diperiksa oleh Ditrektorat Narkoba Polda Aceh.
"Saat ini, pelaku sedang kita periksa untuk kelengkapan berkas kasus. Kita tidak melihat nilainya, tapi pelaku sudah memenuhi syarat lengkap sebagai tersangka pemilik sabu," katanya.
Haryono menjelaskan, kurir sabu tersebut tertangkap di sebuah rumah dalam kawasan Kecamatan Kuala Batee.
"Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan itu, saat penggerebakan itu tim juga didampingi pihak desa setempat," katanya
Atas tindakan melawan hukum itu, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
"Nanti akan kita kaji juga aturan Undang-Undang tentang narkoba, terkait pelaku yang merupakan mantan residivis," pungkasnya. (*)
Baca: Sepertiga Anak Aceh Stunting, Dekranas Luncurkan Rumah Gizi Gampong