Berita Simeulue
Tersangka Pencabulan Anak di Simeulue Ditahan
Untuk tersangka JN, saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Simeulue.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Untuk tersangka JN, saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Simeulue.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pelaku pencabulan terhadap anak di Kabupaten Simeulue, JN (42), yang diamankan Polsek Teupah Selatan, Jumat (26/9/2019) lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Khalil, menjawab Serambinews.com, Kamis (3/10/2019).
Untuk tersangka JN, saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Simeulue.
Dalam melengkapi berkas kasus tersebut, oleh penyidik sudah mengambil keterangan dari pihak korban.
Dengan didampingi orangtua maupun dari pihak pendampingan anak.
Agar korban tidak trauma, ketika sedang dimintai keterangannya.
Baca: BREAKING NEWS - Truk Tabrak Pejalan Kaki dan 3 Rumah Warga di Blangkejeren, Sopir dan Pelintas Tewas
Seorang pelaku yang diduga sebagai predator anak di Simeulue yang diamankan oleh Polsek Teupah Selatan, J (42), dibawa ke RSUD Simeulue, Sabtu (28/9/2019).
Diberitakan sebelumnya, pelaku dibawa ke rumah sakit setempat.
Agar dicek kesehatan untuk mengetahui penyakit yang menular.
"Tadi diambil darah saja, ini sedang menunggu hasilnya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Simeulue, Bripka Wardika Saputra SH, menjawab Serambinews.com.
Pelaku yang berprofesi penjual es krim itu berasal dari Sumatera Utara.
Ia diduga telah melakukan pencabulan dan upaya pencabulan terhadap anak laki-laki sebanyak lima orang.
"Lokasi kejadian di Teupah Selatan," katanya singkat.
Baca: Viral Guru Berwajah Baby Face, Sering Dikira Bocah Hingga Tak Ada Tanda Pubertas, Ini Fakta Pilunya