Berita Aceh Utara
Besok, Larangan Wanita di Aceh Utara Berkeliaran Malam Tanpa Mahram Disosialisasikan, Ini Lokasinya
Anak usia 17 tahun ke bawah juga tidak dibenarkan berkeliaran di malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Anak usia 17 tahun ke bawah juga tidak dibenarkan berkeliaran di malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali.
Besok, Larangan Wanita di Aceh Utara Berkeliaran Malam Tanpa Mahram Disosialisasikan, Ini Lokasinya
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Puluhan ormas yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas se-Aceh Utara akan menyosialisasikan larangan berkeliaran malam bagi wanita di Aceh Utara tanpa didampingi suami/mahram.
Sesuai surat edaran larangan tersebut, anak usia 17 tahun ke bawah juga tidak dibenarkan berkeliaran di malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali.
“Kita akan sosialisasi seruan bersama dalam rangka menyelamatkan generasi dan amar makruf nahi mungkar,” ujar Koordinator Forum Silaturahmi Ormas se-Aceh Utara, Tgk Zulfadli kepada Serambinews.com, Jumat (4/10/2019).
Baca: Bambang Soesatyo Terpilih Jadi Ketua MPR RI 2019-2024, Ini Rincian Kekayaannya: Capai 98 Milyar
Baca: BREAKING NEWS : Dewan Abdya Lakukan Sidak ke Sejumlah Gampong, Terkait Pupuk Bersubsidi
Baca: Putra Pelangi Kontra Kurnia di Simpang Ulim Aceh Timur, Ini Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka
Sosialisasi ini kata Tgk Zulfadli akan dikawal polisi dengan mobil pengawal.
Kemudian juga dari Willayatul Hisbah (WH), pimpinan dayah, dan ormas.
“Bagi ormas yang mau ikut kegiatan sosialisasi tersebut disilahkan dengan mengabari ke kami,” ujar Tgk Zulfadli.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada semua pihak untuk mendukung program ini, sehingga sosialisasi ini diharapkan bisa diketahui semua warga.
“Rute perjalanan tahap pertama kumpul untuk shalat ashar berjamaah di Masjid Agung Lhoksukon,” ujar Tgk Zulfadli.
Kemudian dari Masjid Agung Lhoksukon menuju Kecamatan Baktiya Barat dan selanjutnya Baktiya.
Kemudian ke Tanah Jambo Aye dan berlanjut ke Seunuddon.
“Jika memungkinkan akan kita lanjutkan ke kecamatan lain,” pungkas Tgk Zulfadli. (*)