Berita Aceh Utara
Setelah Empat Tahun Buron, Pecatan TNI Ini tak Berkutik Ketika Diringkus Polisi
Pecatan tentara tersebut sudah empat tahun menjadi buronan polisi dan baru kini polisi berhasil meringkusnya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang desersi TNI, M Azhar alias Apa Tanyak (34) berhasil diringkus polisi pada Kamis (3/10/2019) sore di rumahnya Kota Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pecatan tentara tersebut sudah empat tahun menjadi buronan polisi dan baru kini polisi berhasil meringkusnya.
Padahal sebelumnya ketika kabur polisi sudah mengintensifkan pencarian, tapi tak berhasil menemukannya.
Karena itu, kali ini, ketika mendapat informasi keberadaan pria tersebut langsung mengintai keberadaanya.
“Setelah kita mendapat informasi dari warga langsung menuju ke rumahnya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambinews.com, Jumat (4/10/2019).
Baca: Begini Penjelasan Polisi dan Jaksa Soal Penangkapan Terdakwa Kasus Cabul, Semenit Setelah Dibebaskan
Baca: Polresta Banda Aceh Tatar 57 Siswa SPN Seulawah yang Cuti Bersama, Ini Penekanannya
Baca: Berada di Yangon, Jenazah Pawang Kapal Motor Troya asal Aceh Timur Dijadwalkan Rabu Tiba di Aceh
Pria tersebut langsung ditangkap di rumahnya tanp perlawanan.
“Pria tersebut sudah divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan hukuman 6 tahun penjara,” ujar AKP Ildani Ilyas.
Azhar kabur pada 16 November 2015 seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, usai melepaskan borgor ditangannya.
Desersi TNI itu memanfaatkan pengawalan yang lengah jelang maghrib. Saat itu sidang Azhar sudah memasuki masa tuntutan. (*)