Berita Aceh Utara
Begini Penjelasan Polisi dan Jaksa Soal Penangkapan Terdakwa Kasus Cabul, Semenit Setelah Dibebaskan
Pria berinisial JD (25) asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara yang terlibat kasus cabul kini diamankan kembali di Mapolres Aceh Utara setelah ditangkap..
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Begini Penjelasan Polisi dan Jaksa Soal Penangkapan Terdakwa Kasus Sabul, Semenit Setelah Dibebaskan
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pria berinisial JD (25) asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara yang terlibat kasus cabul kini diamankan kembali di Mapolres Aceh Utara setelah ditangkap pada Jumat (4/10/2019) setelah semenit keluar dari Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara,
Pria tersebut dibebaskan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara putusan sela pada Kamis (3/10/2019) (lihat isi materi putusan sela hakim) yang dipimpin Arnaini SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya kepada Serambinews.com, Jumat (4/10/2019) mengakui adanya penangkapan terhadap terdakwa JD yang sudah dibebaskan hakim.
“(Penangkapan JD dilakukan) atas kasus serupa, karena hakim meminta disidiknya menggunakan qanun,” tulis Kasat Reskrim.
Jelang Penyaluran Santunan Baitul Mal, Warga Miskin Abdya Ramai-ramai Buka Rekening Bank
Polresta Banda Aceh Tatar 57 Siswa SPN Seulawah yang Cuti Bersama, Ini Penekanannya
Begini Perjuangan PSLS Musim Ini, Meski Kandas di Babak 6 Besar, Konsisten Pakai Pemain Lokal Aceh
Karena itu penyidik akan melakukan proses penyidikan kembali terhadap kasus tersebut setelah menangkap kembali JD.
“Ya kita ulang prosesnya, hakim disidik secara (qanun) Jinayah” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, Plt Kajari Aceh Utara, Rukhsal M Assegaf yang dihubungi Serambinews.com menyebutkan, belum menerima informasi tersebut. Namun, ia mengaku proses kasus tersebut tetap akan dilanjutkan kembali ke Mahkamah Syar’iyah.
Saat ini sudah dilakukan penangkapan oleh penyidik polisi untuk ditindaklanjuti.
“Ke depan kalau kasus seperti itu lagi kami akan koordinasi dengan Mahkamah Syar’iyah. Karena masalah-masalah seperti ini tidak kita tolerir,” pungkas Plt Kajari Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, JD diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terjadap korban beriisial I, saat mengembalikan handphone milik anak di bawah umur itu pada 14 Juni 2019 bersama warga.
Terdakwa merampas handphone itu karena dia melihat korban berduaan bersama pacarnya di salah satu warung rujak Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Setelah itu, keluarga I melaporkan ke polisi dan JD ditangkap pada 22 Juni 2019.(*)
Jelang Penyaluran Santunan Baitul Mal, Warga Miskin Abdya Ramai-ramai Buka Rekening Bank
Pemkab Aceh Timur Salurkan Jadup kepada Keluarga Zulfadli, Tekong Boat yang Meninggal di Myanmar
Berada di Yangon, Jenazah Pawang Kapal Motor Troya asal Aceh Timur Dijadwalkan Rabu Tiba di Aceh