Breaking News

Berita Aceh Utara

Pendemo Ingin Segel Pintu Gerbang PIM, Begini Reaksi Polisi

Tak lama setelah berdemo, warga meminta kepolisian tidak menghalangi pemasangan spanduk bertuliskan “PT PIM DISEGEL,”

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Masyarakat Kecamatan Dewantara Aceh Utara berdemo ke PIM, Senin (7/10/2019) 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seratusan masyarakat Kecamatan Dewantara Aceh Utara dari berbagai elemen pada Senin (7/10) sekira pukul 10.00 WIB berdemo ke pintu gerbang PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang berada di pinggir jalan nasional kecamatan setempat.

Aksi itu terjadi perdebatan sebagian pendemo dengan Sekretaris Perusahaan PIM Yuanda Wattimena saat memberikan penjelasan terkait tuntutan pendemo.

Salah satunya meminta besi tua PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) dihibahkan ke masyarakat.

Baca: Untuk Selamatkan Program JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Cara Lain Selain Menaikkan Iuran

Warga berangkat dari Masjid Bujang Salim Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara dan tiba di pintu gerbang PIM sekira pukul pukul 09.30 WIB.

Tak lama setelah berdemo, warga meminta kepolisian tidak menghalangi pemasangan spanduk bertuliskan “PT PIM DISEGEL,”.

Namun, rencana tersebut tak berhasil karena dihalangi pihak kepolisian.

Saat pendemo dan polisi sempat bersitegang.

Pendemo dengan aparat kepolisian berhadapa dengan jarak sekitar empat meter.

Baca: Soal KEK Arun, YARA Perwakilan Aceh Utara Sampaikan Hal ini ke Plt Gubernur Aceh

Lalu, Musliadi mengomandoi pendemo untuk maju beberapa langkah guna menerobos barisan polisi.

Namun, saat muka pendemo berhadapan dengan polisi tanpa jarak lagi, mereka menghentikan rencana menerobos barisan polisi.

Tak lama kemudian, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PIM Yuanda Wattimena didampingi Manager Humas PIM, Nasrun menuju ke lokasi.

Kemudian pendemo mundur beberapa langkah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved