Untuk Selamatkan Program JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Cara Lain Selain Menaikkan Iuran

faktor utama yang menyebabkan keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah karena iuran yang dibayarkan masyarakat tak sesuai

Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). 

Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri

SERAMBINEWS.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menilai tak ada cara lain untuk menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selain menaikan iurannya.

Menurut dia, faktor utama yang menyebabkan keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah karena iuran yang dibayarkan masyarakat tak sesuai.

Baca: Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik

“Kita mengambil kesimpulan, penyebab utamanya iuran belum sesuai. Makanya tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan program ini adalah menyesuaikan iuran,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Hal tersebut diketahui Fahmi berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP.

BPKP diperintahkan Kementerian Keuangan untuk mengaudit keuangan BPJS Kesehatan.

“Hampir 26.000 entitas yang diaudit. Setelah audit ada potensi fraud tapi tak sampai 1 persen. Ada masalah collectability, 3 persen dari total income.

Kita mengambil kesimpulan, penyebab utamanya iuran belum sesuai,” ucap dia.

Baca: Tim Terpadu Pemkab Aceh Tengah Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Atas Trotoar

Fahmi membeberkan, berdasarkan data yang dimilikinya pada 2016 lalu, seharusnya peserta BPJS kelas III non formal iuran idealnya sebesar Rp 56.000 per bulannya.

Namun, pemerintah memutuskan agar iuran untuk peserta kategori tersebut hanya sebesar Rp 25.500 per bulannya.

Lalu, untuk peserta kelas II kategori non formal seharusnya membayar iuran Rp 63.000.

Namun, pemerintah memutuskan agar iuran peserta kategori tersebut hanya dibebankan membayar Rp 51.000 per bulannya.

“Itu artinya sudah diskon. Diskonnya Rp 12.000,” kata Fahmi.

Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved