Berita Jakarta

Ini Penjelasan Mualem Terkait Pemanggilannya Oleh Komnas HAM RI

"Belum (hadir) dan belum tahu kapan saya mau ke sana. Ini saya di Jakarta, nanti lah kita lihat dulu," kata Mualem.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
DOK SERAMBINEWS.COM
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf. 

"Belum (hadir) dan belum tahu kapan saya mau ke sana. Ini saya di Jakarta, nanti lah kita lihat dulu," kata Mualem.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf alias Mualem, angkat bicara terkait pemanggilan dirinya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), pada Senin (7/10/2019).

Mualem yang dikonfirmasi oleh Serambinews.com, Selasa (8/10/2019) menjawab santai.

Bahkan, Ketua DPP Partai Aceh ini belum hadir ke Komnas HAM untuk menghadiri pemanggilan itu.

Pemanggilan dirinya berdasarkan panggilan nomor 258/SP_ACEH/IX/2019 tanggal 23 September 2019.

"Belum (hadir) dan belum tahu kapan saya mau ke sana. Ini saya di Jakarta, nanti lah kita lihat dulu," kata Mualem saat dihubungi Serambinews.com dari Banda Aceh sekira pukul 13.06 WIB hari ini.

Baca: Cuma Dihuni 17 KK, Kampung Perkebunan Alurjambu di Aceh Tamiang Hanya Terima Dana Desa Segini

Ditanya Serambinews.com, apakah Mualem sudah memperoleh informasi terkait apa dirinya dipanggil, sebagai saksi atau keterangan lainnya, Mualem mengaku juga belum mengetahuinya.

"Nggak tahu juga saya, mungkin terkait masa konflik. Kan masa konflik banyak (pelanggaran HAM), mungkin terkait itu," kata Mualem.

Sejauh ini, Mualem juga belum berkomunikasi dengan pejabat atau petugas di Komnas HAM RI, terkait pemanggilannya tersebut.

Namun Mualem mengaku, sudah menerima surat pemanggilan untuk dirinya itu.

"Sudah saya terima suratnya, kalau nggak salah hari Sabtu lalu saya terima suratnya," pungkas Mualem.

Baca: Tim Mabes TNI ke Pedalaman Aceh Pantau Kemajuan ProgramTNI Manunggal Membangun Desa

Diberitakan sebelumnya, Muzakir Manaf alias Mualem dipanggil oleh Komnas HAM RI.

Pemanggilan Mualem dimaksudkan, untuk diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, dan sekitarnya saat konflik Aceh berkecamuk.

Pemanggilan Mualem oleh Komnas HAM RI itu berdasarkan surat panggilan nomor 258/SP_ACEH/IX/2019 tanggal 23 September 2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved