Irwandi Gugat Tiyong Cs, Kader PNA Oranyekan Pengadilan Negeri

Konflik di internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) justru semakin meruncing, setelah beberapa waktu lalu Irwandi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Tim kuasa hukum Irwandi Yusuf bersama kader PNA mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (7/10/2019). 

BANDA ACEH – Konflik di internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) justru semakin meruncing. Setelah beberapa waktu lalu Irwandi selaku ketua umum PNA versi mubes 2017 memecat dua kadernya, yakni Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani, Senin (7/10) kemarin Irwandi menggugat tiga kader PNA ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Irwandi menggugat tiga orang, masing-masing mereka menjadi tergugat satu hingga tergugat tiga, yakni Samsul Bahri alias Tiyong yang sebelumnya diberhentikan oleh Irwandi sebagai ketua harian dan juga dipecat dari keanggotaan PNA. Kemudian Miswar Fuady (mantan sekjen), dan Irwansyah/Muksalmina (unsur majelis tinggi partai).

Ketiganya digugat Irwandi karena dianggap sudah menyalahi aturan dan mekanisme partai atas berbagai prahara yang sedang menerpa internal partai tersebut, termasuk penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) yang menetapkan Tiyong sebagai Ketua DPP PNA.

Amatan Serambi, gugatan Irwandi Yusuf itu didaftarkan oleh tujuh kuasa hukumnya yakni Isfanuddin Amir SH, Husni Bahri TOB SH MH MHum, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, Andi Lesmana SH MH, Mohd Jully Fuadi SH, Yahya SH, dan Muhammad Kodrat Husni Putra SH MH.

Puluhan kader PNA versi Irwandi Yusuf yang mengenakan seragam partai juga hadir ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mereka mendampingi para kuasa hukum untuk mendaftar gugatan tersebut. Gugatan didaftarkan sekitar pukul 11.30 WIB dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor 53/Pidsus-Parpol/2a9/PN Bna.

Haspan Yusuf Ritonga SH MH, selaku tim kuasa hukum kepada awak media menegaskan, gugatan tersebut merupakan gugatan Irwandi Yusuf selaku Ketua DPP PNA. "Kita mendaftarkan gugatan Pak Irwandi Yusuf selaku Ketua DPP PNA terhadap tiga orang yang kita anggap sudah memenuhi perbuatan melawan hukum. Pertama Samsul Bahri alias Tiyong, kedua Miswar Fuady selaku mantan sekjen, dan Irwansyah alias Muksalmina," kata Haspan.

Samsul Bahri,  jelasnya, adalah mantan pengurus sekaligus mantan kader PNA yang belum lama ini dipecat Irwandi. Sedangkan Miswar Fuady adalah mantan pengurus setelah diberhentikan dari kepengurusan PNA, namun masih tetap dianggap kader PNA. Irwansyah juga masih dianggap kader PNA.

Adapun muatan-muatan dalam gugatan, lanjut Haspan, sehubungan dengan perbuatan mereka yang dianggap sudah melawan hukum dan melanggar aturan dasar partai. "Perbuatan mereka melawan hukum dan melawan aturan dasar partai yang telah mengikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA sebagai ketua umum berdasarkan KLB,  dimana kongres itu juga bertentangan dengan aturan dasar partai,” tuturnya.

Menurut Haspan, kongres luar biasa atau KLB yang digelar di Bireuen itu sejatinya sangat bertentangan dengan AD/ART partai. "Oleh karena itu, sebagai penghormatan terhadap aturan dan mekanisme partai, kita mengajukan gugatan ini, termasuk juga untuk memperoleh kepastian hukum terhadap kisruh yang sudah terlalu lama. Jadi, menurut kita, penyelesaian melalui pengadilan ini akan menyelesaikan semua persoalan secara berkepastian," pungkas Haspan.

Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong menanggapi santai reaksi Irwandi yang menggugat dirinya bersama Miswar Fuady, dan Irwansyah, ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Menurutnya, dengan gugatan itu berarti Irwandi secara tidak langsung mengakui KLB di Bireuen sudah sah. “Dengan gugatan ini, saya rasa Irwandi juga sudah mengakui KLB itu sah. Kalau tidak sah, ngapain gugat,” kata Tiyong menjawab Serambi, Senin (7/10), melalui telepon dari Jakarta. Dalam kesempatan itu, Tiyong mempertanyakan kenapa dirinya yang digugat jika yang dipersoalkan pelaksanaan KLB. “Ketika Tiyong digugat, bukankah Tiyong sudah diberhentikan dari anggota PNA? Berarti dia masih mengakui Tiyong sebagai anggota PNA,” ujarnya.

Seharusnya yang digugat, lanjut dia, adalah Majelis Tinggi PNA karena sudah memerintahkan pelaksanaan KLB. Sedangkan dirinya, kata Tiyong, hanya menjalankan perintah majelis tinggi untuk melaksanakan KLB dalam jangka waktu 10 hari.

“Sebenarnya mereka harus menggugat majelis tinggi. Kalau yang digugat Tiyong secara pribadi dan Miswar Fuady secara pribadi, itu gugatannya salah alamat,” ungkap Tiyong yang juga anggota DPRA ini. Sementara majelis tinggi partai, sambung Tiyong, membuat perintah pelaksanaan KLB juga atas perintah AD/ART Partai. Karena Irwandi sendiri sudah setahun lebih tidak bisa aktif di kepartaian setelah tersandung dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Sebagaimana lazimnya pimpinan parpol baik lokal dan nasional, ketika tersandung masalah yang tidak bisa aktif, kebiasaan orang aktif. Selain itu, Irwandi dinonaktifkan juga karena membuat manuver yang merugikan PNA,” sebut dia.

Contohnya, Tiyong menyatakan Irwandi memberhentikan dirinya dari ketua harian dan Miswar Fuady dari posisi sekretaris jenderal tanpa melalui rapat pleno partai. Menurutnya, aturan pemberhentian pengurus sudah diatur dalam AD/ART PNA. “Mereka menggugat hak mereka, biar pengadilan yang memutuskan. Pengadilan juga tidak semberangan meolak dan menerima gugatan itu. Mereka kan mempelajari juga. Kalau saya santai saja,” demikian Tiyong. (dan/mas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved