Berita Hukum

Mantan Panglima GAM Muzakir Manaf Dipanggil Komnas HAM RI, Terkait Pelanggaran HAM Berat di Aceh?

Mantan panglima GAM, Muzakir Manaf alias Mualem dipanggil oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).

Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
DOK SERAMBINEWS.COM
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan panglima GAM, Muzakir Manaf alias Mualem dipanggil oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).

Pemanggilan Mualem dimaksudkan untuk diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, dan sekitarnya saat konflik Aceh berkecamuk.

Pemanggilan Mualem oleh Komnas HAM RI itu berdasarkan surat panggilan nomor 258/SP_ACEH/IX/2019 tanggal 23 September 2019.

Surat tersebut sempat beredar di sejumlah kalangan dan diberitakan oleh sejumlah media lokal di Aceh.

Dalam surat itu disebutkan, Muzakir Manaf diminta untuk hadir ke Kantor Komnas HAM RI di Jakarta pada Senin 7 Oktober pada pukul 10.00 WIB.

Baca: Komnas HAM Tanyai Seratusan Saksi Darurat Militer di Aceh, Ini Hasilnya

Baca: Amnesty International Minta Kepolisian dan Komnas HAM Usut Tuntas Kekerasan 22 Mei 2019

Baca: Polemik Dalang Kerusuhan 98: Tanggapan Komnas HAM, Kivlan Zen Tantang Balik Wiranto

Baca: Komnas HAM Desak Pemerintah dan Kejaksaan Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Surat itu ditandatangani oleh Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam yang juga tim adhoc penyelidikan pelanggaran HAM berat di Aceh.

Dalam salinan surat yang beredar, terlihat surat itu diterbitkan di Jakarta tanggal 23 September 2019.

Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com belum mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada Muzakir Manaf alias Mualem.

Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa Komnas HAM telah membentuk Tim Adhoc penyelidikan pelanggaran HAM berat di Aceh dengan SK Nomor 018/KOMNAS HAM/XI/2013 tanggal 8 November 2013 yang terakhir diperpanjang dengan SK Ketua Komnas HAM No009/KOMNAS HAM/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved