Komnas HAM Desak Pemerintah dan Kejaksaan Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Ia meminta sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang sudah ditangani Komnas HAM segera diproses ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (4/6/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tugas Komnas HAM ke depan semakin tidak mudah dan penuh tantangan.

Hal tersebut disampaikan Taufan saat memperingati 25 tahun Komnas HAM.

“Di era reformasi bukan berarti tugas Komnas HAM semakin ringan, justru bertambah tantangan dan dinamikanya,” ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (9/7/3018).

Taufan menuturkan, ekspektasi publik semakin tinggi terkait penanganan kasus HAM berat masa lalu.

Baca: Traffic Light di Kutacane dan Perapat Hulu sudah Berbulan-bulan tak Berfungsi

Baca: Jatuh di Kamar Mandi saat Liburan, Angel Lelga Mengaku Alami Pendarahan dan Keguguran

Di sisi lain, Taufan menyinggung beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kejaksaan Agung.

Ia meminta sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang sudah ditangani Komnas HAM segera diproses ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan.

Kesembilan kasus tersebut di antaranya peristiwa 65, penembakan misterius, Talangsari, Semanggi 1 dan 2, juga kasus di Aceh dan Papua.

Baca: KPK Ungkap Ada Kalimat Kalian Hati-hati, Beli HP Nomor Lain Dalam Kasus Suap Dana Otsus Aceh

Baca: Ketua DPRK Minta Kepala SKPK tak Keluar Daerah Saat Ada Kunker Dewan

Ia mengatakan, tak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk menunda penyidikan kasus-kasus tersebut lantaran Komnas HAM telah sering membahas bersama Kejaksaan Agung dan Kemenkopolhukam.

“Berbagai cara dan pendekatan telah ditempuh untuk mendorong penanganan kasus-kasus tersebut sebagai pemenuhan HAM atas keadilan para korban,” kata dia.

Pada kesempatan tersebut, Taufan meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan dan memperjuangkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Baca: Nova Iriansyah Terima Surat Tugas Plt Gubernur Aceh, dan Tgk Syarkawi Plt Bupati Bener Meriah

Baca: Ahmad Suradji, Dukun yang Habisi Puluhan Wanita Demi Kesaktian, Pembunuh Berantai Paling Sadis

Taufan juga mendesak Jaksa Agung segera membentuk tim penyidikan kasus pelanggaran HAM berat.

“Kita semua berharap dan optimal agar ada titik terang terhadap kasus-kasus tersebut. Kita percaya bahwa Presiden akan memenuhi kewajibannya,” kata dia.

“Penyelesaian kasus tersebut sebagai utang bangsa untuk segera diselesaikan dan menjadi kewajiban kita sebagai bangsa beradab,”lanjut Taufan.

Baca: Ini Lima Tugas dan Wewenang Nova Iriansyah sebagai Plt Gubernur Aceh

Baca: Puluhan Masyarakat Gelar Aksi ke Gedung DPRK Abdya, Ini Tuntutannya  

Terakhir, dalam kesempatan tersebut, Taufan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat demi penegakan HAM di Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak ibu, mantan komisioner yangbtelah mendedikasikan hidupnya di lembaga ini demi maju dan tegaknya ham,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved